Medan, (SHR) Seorang
remaja berinisial MB (19), warga Jalan Pembinaan Hilir, bersama seorang remaja
lainnya, BP (13), warga Jalan Pelaksana, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan,
babak belur diamuk warga di Jalan RS Haji (depan RS Haji), Rabu (18/4/2018)
malam. Kedua remaja itu ditangkap massa usai menjambret seorang mahasiswi
Unimed bernama, Rosi Tamala Aini (21), warga Pasar 10 Proyek, Dusun 15, Desa
Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan. Peristiwa itu terjadi saat Rosi bersama teman
prianya, Titan Sinaga (25) sedang duduk duduk di bundaran air mancur Komplek
MMTC. Ketika itu, mereka memarkikan kreta di depan Bilyar Nainggolan, yang
berjarak sekitar 100 meter dari tempat keduanya duduk. Setelah beberapa waktu
duduk di situ, keduanya pun beniat pulang lalu berjalan menuju tempat parkir
kreta. Saat itulah kedua remaja yang mengendarai kreta Yamaha RX King tanpa
plat, merampas tas yang disandang Rosi. Sembari berteriak jambret, Rosi dan
temannya menaiki kreta dan coba mengejar pelaku yang coba kabur ke arah Rumah
Sakit Haji. Tak jauh dari lokasi, kedua remaja penjambret itu akhirnya berhasil
ditangkap warga yang mendengar jeritan Rosi. Begitu tertangkap, keduanya pun
langsung dihakimi massa. Tak tahan menerima pukulan dari warga, kedua remaja
itu akhirnya merengek memohon agar warga menghentikan aksi mereka dengan
mengaku tak akan menjambret lagi. “Udah kedapatan kau, barulah minta ampun dan
mau tobat. Kalau gak kayak gini dibuat, mungkin gak kapok-kapok kau,” geram,
Jul (54) seorang petugas di Kampus LPP Medan yang tak begitu jauh dari lokasi.
Warga sempat iba melihat salah seorang pelaku yang terbilang masih ingusan dan
bertubuh kecil. Namun, amarah warga melihat aksi keduanya mengalahkan rasa
kasihan warga saat itu. “Udah gak fikir-fikir lagi warga jadinya. Kok bisa lah
anak ingusan gitu menjambret,” herannya. Beruntung, petugas Polsek Percut
segera tiba dan mengamankan keduanya dari tangan warga. Kapolsek Percut Seituan
Kompol Faidil Zikri membenarkan penangkapan itu. “Keduanya dijerat pasal 365
KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Faidil. (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.