Antisipasi Konflik Tanah, Kapoldasu Tandatangani Keputusan Bersama dengan Kakanwil BPN Sumut


Medan, (SHR) Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw melakukan penandatanganan keputusan bersama dengan Kakanwil BPN Provinsi Sumut terkait penanganan kasus di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang bertempat di JW Mariot Hotel Medan, Jumat (6/4) pukul 08.00 Wib
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto,SH, Irwasda Polda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolres/Tabes jajaran Polda Sumut serta Kasat Reskrim jajaran Polda Sumut.
Turut hadir antara lain Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian ATR/BPN Brigjen. Pol. Abdul Hasyim Gani, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Erna M. Mochtar, SH, M.Si, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraris, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN R. B. Agus Widjayanto, SH, M. Hum, Kakanwil BPN Prov. Sumut Bambang Priono,SH,MH, Kabareskrim Polri yg diwakili, AKBP Agus Prasetyono dan AKP Dorasi serta Para Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota Prov. Sumut.
Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, dilanjutkan laporan ketua panitia yaitu Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Sontian,SH,CN,
Kegiatan berlanjut dengan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tim Terpadu antara Kakanwil BPN Prov. Sumut dengan Kapolda Sumut serta Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tim Terpadu antara Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota dengan Kapolres/Tabes jajaran Polda Sumut dan pemberian cinderamata
Dalam kesempatan tersebut, BPN Prov. Sumut memberikan sertifikat aset milik Polda Sumut seluas 2.506.797 meter persegi dengan jumlah bidang tanah 320 diseluruh jajaran Polda Sumut. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.