Medan, (SHR) Personil Reskrim Polsek Medan Barat meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni, Sinar Prakoso (28), warga Jln. Pelajar Timur, Gg. Sopo Opur No. 15 Kelurahan Medan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Informasi dihimpun, menurut keterangan dari masyarakat
bahwasanya pada Sabtu,10 Februari 2018 sekira pukul 14.00 wib ada
seorang pelaku yang sering kantongi narkotika jenis sabu - sabu.
" Personil Polsek Medan Barat yang mendapatkan informasi tersebut
langsung Tim nya melakukan penyelidikan tepatnya pada pukul 14.00 wib,
kemudian Tim Reskrim berhasil meringkus pelaku yang ketika digeladah
dari tangan kanan tersangka berhasil ditemukan narkotika jenis sabu-sabu
didalam satu bungkus plastik kecil, serta satu unit handphone merk
samsung warna biru," ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Revi Nurvelani SIK.
Sambung Kompol Revi menjelaskan, "pelaku Sinar kini meringkuk di Mapolsek Medan Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.