Polda Sumut Bertindak Tegas Terkait Kasus Penggelapan Pembinaan Parpol Di Tobasa


Medan,(SHR) LSM Gempita Tobasa menemukan adanya unsur pidana dalam kasus penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dana pembinaan parpol masa anggaran 2015 sebesar Rp 91.473.000,- yang di serahkan Kesbangpol Tobasa diduga di simpan dalam rekening pribadi dan menurut keterangan ketua lembaga Penggerak Anti Korupsi telah beredar isu di masyarakat bahwa di dalam LPJ 2018 di buat unsur pimpinan (KSB) Partai Di Kabupaten Tobasa.
dalam pemeriksaan di Dirkrimsus, menjawab 11 pertanyaan dari penyidikan terkait pelaporan tentang temuan penggelapan dana bantuan pemerintah kepada Parpol di Tobasa Tahun 2015, sementara laporan Petanggungjawaban di Januari 2018 LPJ baru dibuat di duga fiktif
hal ini dikuatkan keluarnya LHP dari Inspektorat Kabuapaten Tobasa Ke Polres Tobasa No. 700.04/1376/LHP/IRDA/2017 terkait masalah dugaan penggelapan tersebut.
Sahat Butar-Butar Ketua LSM Gempita Kabupaten Tobasa yang saat jumpa pers usai pemeriksaan yang telah diambil alih Poldasu, dampingi petugas dari Bid Propam Poldasu meminta Kepada Kesbangpol Tobasa menunda pencairan dana untuk di Tahun 2018 ini.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.