Polsek Medan Kota Musnahkan Ganja Kering Sebanyak 73.5 KG


Medan, (SHR)  Polsek Medan Kota melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering sebanyak 73,5 Kilogram.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prodeo Polsek Medan Kota, Penyidik Polsek Medan Kota dan Penyidik Pembantu.
Seperti yang dikatakan Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing saat di sambangi di Polsek Medan Kota, Selasa (23/1/2018).

ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini terkait kasus penangkapan pada 27 September 2017 sekitar pukul 18.00 WIB melalui Penyelidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang mendapat informasi ada dua orang tersangka yang membawa daun ganja kering dengan menggunakan mobil kijang warna hijau
"Di mana daun ganja kering ini akan diedarkan di wilayah Kota Medan sekitarnya. Mendapat informasi itu, petugas kita melakukan tindaklanjut atas laporan tersebut,"kata pria dengan melati satu dipundaknya.
Saat itu, petugas langsung melakukan pulbaket dan tepatnya di Jalan Abdul Haris Nasution persis di depan SPBU terlihat ciri-ciri mobil yang dikendarai tersangka atas nama Febri Zailani (26) dan Ishak Wahid (26) sama-sama warga Desa Kuning I, Kecamatan Babel Aceh Tenggara.
"Melihat ciri-ciri tersebut, selanjutnya kami melakukan penyetopan dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan 73 Bal Daun ganja kering siap edar selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Medan Kota bersama barang bukti guna proses selanjutnya,"ujarnya.
Kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/128/IX/2017/ Res Medan Kota tgl 27 September 2017, Tentang mengedarkan atau memiliki Narkotika jenis Daun Ganja Kering.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.