Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Edi Susanto (Meninggal Dunia)


Medan, (SHR) Kapolda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Bernama Edi Susanto (Meninggal Dunia) , Di Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Baringin Kabupaten Sergai  Pukul 03.00 wib,Minggu (14 \1) 2018.
Informasi Dihimpun Awak Media, Tersangka berpapasan dengan Korban yang sedang berjalan kaki kemudian terjadi cekcok dan menampar pipi sebelah kiri korban, dan membalas sehingga terjdi perkelahian antara korban dan tersangka, karna kalah dalam perkelahian tersangka kembali pulang kerumah, mengambil sebilah pisau dapur dan sebilah parang yang diikuti oleh anaknya bernama Muhammad Kifly dan Muhammad Hendara dengan membawah sebilah parang bersama dengan AAM alias Ompong (belum tertangkap) kemudian pergi mencarai korban. pada saat korban hendak pulang bersama saksi Fadli korban ketika itu melintas di TKP (Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Baringin Kabupaten Sergai), pada saat itu korban di stop oleh para tersangka dan langsung menikam dari belakang pada bagian punggung oleh tersangka Hidayat Alias Dayat dan dibacok oleh tersangka Muhammad Hendra pada tangan kanan korban. selanjutnya tersangka Muhammad Kifly menendang kaki korban dan tersangka AAM Alias Ompung memukul badan korban dengan tanganya. akibat kejadian tersebut korban mendapat luka pada bagian punggung dan tangan sehinggah meninggal dunia.
setelah melakukan penyelidikan, personil subdit III Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai berada di Dumamu Provinsi Riau lalu Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasa Reskrim Sergai AKP Rahmadani, SH, MH pada hari Jumat Tanggal 19 Januari 2018 sekira pukul 13.30 wib Di RT 06 Lubuk Panjang Kecamatan Bukit Kapur Dumai Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendara Alias Hendra (23) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatn Tanjung Beringin Kabupaten Sergai , Hidayat Alias Hidayat (47) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Muhammad Kifly (17) warga Jalan Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Aam Alias Ompong (Belum Tertangkap) (30) warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sergai Rampah Kabupaten Serdang Berdagai. adapu keempat tersangka diamankan Desa Kampung Kisaran RT 03 Lubuk Panjang Bukit Kapur Dumai.
Sementara Barang Bukti Diamankan 1 Helai Baju Kaos Warnah Coklat Merk Jazz Casula, 1 Helai Celana Panjang warnha hitam merk MCM Premium, 2 unit HP Merk Nokia dan I-Cherry.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, mengatakan para tersangka melakukan aksinya ke korban  meelakukan pembunuhan secara sadis mengakibatkan korban meninggal dunia, pasal yang dipersangkakan Pasal 340 Subs 338 KUHPidana (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.