Medan, (SHR) Terkait tidak diberikannya rekam medis, yang notabenenya sebagai pegangan bagi korban Sayuti Margolang Hasibuan, guna melengkapi bukti dipersidangan, dalam gugatan dugaan Malpraktek yang dilakukan Rumah Sakit Imelda hingga saat ini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kuasa Hukum korban menduga kuat hal ini sengaja dilakukan pihak Rumah Sakit Imelda sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
" Dalam hal ini pihak Rumah Sakit Imelda
sudah melanggar pasal 29 huruf h dan m serta pasal 32 huruf b dan j
dapat berakibat pelanggaran nyata terhadap ketentuan pasal 32 huruf g
dan pasal 46 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan
dapat diberikan sanksi kepada rumah sakit berupa denda dan pencabutan
izin rumah sakit sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 2 huruf c
Undang-undang tentang rumah sakit", ujar Ahmad Dahlan SH didampingi Asri
Wahyuni SH, kepada sejumlah wartawan, di PN Medan, Kamis (25/1/2018).
Lebih
jauh dikatakannya, mencermati dari hasil persidangan yang digelar di PN
Medan, para saksi yang dihadirkan pihak rumah sakit yang memberi
keterangan sepertinya sudah di seting (sekenario).
"
Saksi-saksi pihak rumah sakit, yakni beberapa orang suster yang hadir
dipersidangan, memberikan keterangan dengan membaca tulisan yang
dipegangnya. Kalau memang mereka sudah menguasai duduk permasalahannya
tak perlu dengan membaca kertas yang sudah dipersiapkan", ucapnya.
"
Diduga adanya konspirasi pihak rumah sakit dengan dokter yang menangani
korban yakni Dr Prasojo, sehingga terjadi penggelapan rekam medis untuk
menutupi terjadinya dugaan Malpraktek", ujar Ahmad, seraya menambahkan
dalam waktu dekat, pihaknya berjanji akan melaporkan kasus penggelapan
rekam medis ini ke pihak berwajib setelah koordinasi dengan korban.
Terbongkarnya
kasus dugaan Malpraktek tersebut saat sejumlah Wartawan bertemu Sayuti
Margolang Hasibuan di Pengadilan Negri Medan, kamis 18 januari sekira
pukul 11.00 wib. Saat itu Sayuti hendak mengikuti sidang lanjutan kasus
Malpraktek oleh Rumah Sakit Imelda Medan yang di dampingi Kuasa
Hukumnya Ahmad Dahlan SH dan Asri Wahyuni SH.
Diceritakan
Sayuti, pada tanggal 11 agustus 2012 lalu, tepatnya pukul 10.00 wib,
Sayuti mengalami kecelakaan pelanggaran di Labuhan Deli Pelabuhan
Belawan dengan mengendarai speda motor. Lalu Sayuti di bawa kerumah
Sakit Imelda Medan. Oleh pihak Rumah Sakit Sayuti dinyatakan patah
tulang pada kakinya.
Kemudian disepakatilah oleh
pihak Rumah Sakit dan pihak keluarga melakukan operasi dengan memasang
pen pada kaki Sayuti. Namun oleh pihak Rumah sakit operasi dilakukan
tidak sesuai dengan penandatanganan yang telah disepakati oleh kedua
belah pihak.
Oleh pihak Rumah sakit operasi
dilakukan dengan mengambil tulang pinggul Sayuti, dengan alasan sebagai
penyambung tulang kakinya yang patah. Saat itu pihak rumah sakit
menyatakan saraf–sarafnya tak berfungsi (sudah mati), selanjutnya pihak
rumah sakit mengoperasi bagian pinggul. Dan itulah penyebab Sayuti
hingga saat ini merasa sakit pinggulnya bila berjalan.
"
Inilah kondisi saya sekarang, kalau jalan sakit kali kurasa pinggangku,
sandalku saja sudah kuganjal, kalau tidak aku nggak bisa jalan sama
sekali, karena sakitnya", ungkap Sayuti yang terlihat tertatih- tatih
dgn memakai tongkat, saat menghadiri sidang.
Menindak
lanjuti hal tersebut, pihak Rumah Sakit Imelda jalan Bilal Medan yang
dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/1/2018) sekira pukul 17.00 wib,
Direktur maupun Humas tidak dapat ditemui, dengan alasan tidak berada
ditempat.
" Direktur ataupun Humas tidak berada di tempat", ujar salah seorang wanita yang saat itu bertugas di bagian informasi.
Lalu
salah seorang wanita yang mengaku sebagai kepala kordinator Rumah sakit
bernama Helen Siregar menghampiri awak media dengan lantangnya berkata "
saya kepala kordinator Rumah Sakit ini, bapak siapa dan ada keperluan
apa kemari", ujarnya.
Sejumlah wartawan pun menjelaskan berniat ketemu Pimpinan ataupun Humas rumah Sakit guna konfimasi.
Kepala
Kordinator tersebut mengatakan,"Humas tidak ada, lagi mengikuti sidang
di pengadilan, kalau mau konfirmasi pergi saja ke pengadilan", ketusnya,
lalu pergi meninggalkan para awak media.
Sementara
menurut pengakuan pihak pengacara korban saat itu, pada saat sidang
berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, sekira pukul 11. 00 Wib, Humas
Rumah Sakit Imelda tidak hadir dipersidangan, yang hadir hanyalah
seorang perawat bernama Puji Astuti sebagai saksi. Dan sidangpun ditunda
minggu depan untuk pemeriksaan saksi.
Menanggapi
adanya dugaan Malpraktek di Rumah Sakit Imelda Medan yang kini kasusnya
tengah bergulir ke ranah hukum, Robby Barus anggota DPRD Medan dari
fraksi PDIP komisi A yang dikonfirmasi merasa prihatin dengan apa yang
dialami korban, dan Satgas PDI Perjuangan siap mengawal korban kasus
Mallpraktek yang di lakukan pihak Rumah Sakit sampai si korban mendapat
keadilan.
" Kami dari Satgas PDI Perjuangan siap membantu dan mengawal kasus Malpraktek ini sampai tuntas", tegas Robby Barus.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.