Kepala Lingkungan Akan Diberlakukan Tahun 2020


Medan, (SHR) Anggota DPRD Medan, Roby Barus mengatakan, disahkannya Perda No 9 Tahun 2017, tidak serta merta aktif berlaku pada tahun 2017.Ia menyampaikan, Perda ini akan efektif berlaku pada tahun 2020. Hal itu atas kesepakatan DPRD Medan dan Pemko Medan."Perda ini disahkan tahun ini, tapi efektifnya tahun 2020. Pertimbangannya, untuk menjalankan Perda ini perlu pembentukan lingkungan. Sesuai Perda ini, bisa jadi lingkungan yang gemuk akan dipecah. Idealnya 150 KK per lingkungan, atau luas daerah satu hektar. Kecuali kawasan perkantoran, maupun daerah industri," katanya.Saat ini, jumlah lingkungan di Kota Medan mencapai 2001 lingkungan. Mekanisme pemilihan Kepling pun diatur dalam Perda.Kepling tidak boleh lagi double job, dan Kepling harus tinggal di daerah yang ia pimpin."Ya, kepling tidak boleh lagi double job, kepling selama ini ada yang honor di dinas, dia kepling juga. Jadi sudah kita atur, tidak boleh lagi. Kalau ada SK pengangkatan dari Lurah maupun Camat, dan ketahuan Keplingnya double job, maka bisa kena pidana itu Camat maupun Lurahnya,"terang Roby.Dijelaskan Roby, pada Perda No 9 Tahun 2017 ini, tidak dilakukan pemilihan Kepling. Namun, siapapun dengan memiliki kapabilitas sebagai Kepling bisa mengajukan diri ke Lurah."Di Perda tidak ada pemilihan Kepling, yang ada lurah mengusulkan, maksimal tiga calon untuk periode yang lamanya tiga tahun. Warga masyarakat yang ingin jadi kepling, bisa mengusulkan diri ke Lurah. Yang ketiga ini, akan diusulkan Lurah ke Camat, nanti Camat yang menetukan SKnya, siapa yang dianggap layak," pungkasnya.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.