“Keluarga Tak Terima,Arman Yusuf” Dituduh Bandar Narkoba…!!!


Medan, (SHR) Terkait pasca penangkapan Arman Yusuf,Umur,28 Tahun,Warga Jalan Denai Gang Rukun No22 E Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Area,oleh Polisi pada tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 23 Wib yang disangkakan melanggar UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dibantah keluarga Arman Yusuf. Dan itu disampaikan Tutik Herlita,Umur,32 Tahun kakaknya Arman Yusuf kepada wartawan dirumahnya,Selasa sore (12/12) di Jalan Langgar,Gang Sosial Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Area usai sidang di Pengadilan Negri Medan,yang mengatakan,”Kami keluarga tidak terima Arman Yusuf ditangkap Polisi atas tuduhan sebagai bandar Narkoba,apalagi saat penangkapan ditanggal 23 Oktober yang lalu sekira pukul 23.00 Wib tanpa menunjukkan surat Perintah Penangkapan kepada kami keluarganya,Ditambah ketika dibawa oleh lebih dari 10 orang Polisi dan 1 orang Polwan yang berpakaian Preman,mereka hanya membawa barang bukti semangkok mancis rusak,”Ucap Tutik.
Yang juga menyesalkan tindakan para Polisi yang malam tersebut sangat arogan menodongkan pistol kepada saya sewaktu dipertanyakan kepada mereka tentang salah apa adikku kenapa kalian tangkap dan mana surat perintah penangkapannya,namun jawaban yang saya terima bentakan disertai penodongan pistol,”Kesal Tutik Herlita. Lalu ketika awak Media menanyakan dari Polsek atau Polrestabes yang menangkap,”dijawab Tuti dari Polrestabes Medan karena 2 orang diantaranya saya kenal,”Terangnya.
Melanjutkan,”Sangat kecewa atas kinerja Polisi yang mengirim surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Arman Yusuf diterbitkan 8 hari kedepannya oleh Satres Polrestabes Medan usai pasca penangkapan terhadap adik saya sebelumnya,Yang kesehariannya ber profesi sebagai Tukang becak,”Sebut Tutik Herlita.
Dimana surat Perintah Penangkapan dan penahan terhadap Arman Yusuf kami ketahui dari Pengacara yang menangani kasus ini, Yudi Irsandi,SH dan M Fadli Wanda SH dkk yang menjemput surat tersebut di Polrestabes Medan lalu memberikannya kepada kami selaku keluarga Arman Yusuf,”Ucap Tutik. Dengan menunjukkan surat penangkapan dan penahanan dari Polrestabes Medan. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.