MEDAN – SHR Masyarakat nelayan Kecamatan Pantai Labu dan masyarakat
nelayan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menghadiri rapat di
kantor Badan Lingkungan Hidup(BLH) Provinsi Sumatera Utara yang berletak di jalan Teuku Daud, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, terkait protes untuk dihentikannya
pengorekan pasir yang berada di wilayah pesisir pantai Kabupaten Deli serdang,
Jumat(17/11/17)sekira pukul 10.00 WIB..
Adanya dugaan kerusakan lingkungan (pencemaran lingkungan) terkait
pengerukan yang dilakukan perusahaan PT Citta Dan PT Pandu diwilayah pesisir
pantai Kab Deli Serdang, yang mana pengerukan
Tersebut diduga Tak pernah dilakukan sosialisasi pada
masyarakat.nelayan ataupun adanya realisasai kompensasi.
“Hari ini penghasilan nelayan menurun, setelah terjadinya
pengerukan pasir kemarin untuk Kuala
namu dan Hamparan Perak, kini nelayan sudah menjerit, belum lagi maslah jaring
nelayan, mereka mengeruk kurang dari dua mil, didasar laut sudah lumpur semua,
ekosistem laut sudah rusak, kita minta hentikan pengerukan pasir, amdal dikaji
ulang” kata Laksamana salah satu perwakilan nelayan Percut..
Apabila dugaan kerusakan lingkungan ini benar maka ini adalah bentuk perlawanan, Setiap orang yang melakukan perlawanan harusnya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sudah dua puluh tahun saya beroperasi sebagai kini nelayan menjaring sudah tak bias lagi
akibat nyangkut dipasir, pukat koyak masuk lumpur semua, lumpur(sedimen)
semakin menebal hingga kehutan, delapan pemilik rumpon hancur akibat langsir
pasir, sahut udin lagi ketika sidang rapat berlangsung.
Hadir dalam rapat Ketua HNSI Deli Serdang Rahmadsyah, perwakilan Dinas Kelautan Deli Serdang Ir Rosmeri, Dalimunthe perwakilan PT CittaTrahindo Pratama, BLH Sumut Freddy S, dan perawkilan masyarkay nelayan Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamtan Pantai Labu.
Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan
Pengelolaan Limbah BLH Sumut, Rismawati Simanjuntak.mengatakan bahwa
masyarakat adalah bagian pendorong kemajuan pembangunan proyek nasional.”kita
inginkan wawasan yang berlingkungan dan masyarakat jangan lah diabaikan”
ujarnya.
Perlu digaris bawahi bahwa PT pandu berada di 6,269 mil, sedangkan PT Citta 2,3 mil
dari bibir pantai. “Proyek kami ini proyek nasional, untuk kesejahteraan
masyarakat Sumatera Utara. namun kami tidak diposisi mengambil keputusan, nanti
saya sampaikan kepada pimpinan" jawaban S Ginting perwakilan dari PT Citta.
Dalam sidang, Rahmadsyah Ketua (Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia)HNSI Kabupaten Deli Serdang mengatakan bahwa meminta untuk
menghentikan sementara pengerukan pasir sebelum ada kompromi pada nelayan
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.