Terkait Pengerukan Pasir, PTCitta Dan PT Pandu diduga Tak Pergunakan Izin


MEDAN – SHR   Masyarakat nelayan Kecamatan Pantai Labu dan masyarakat nelayan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menghadiri rapat di kantor Badan Lingkungan Hidup(BLH) Provinsi Sumatera Utara yang berletak di jalan Teuku Daud, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, terkait protes untuk dihentikannya pengorekan pasir yang berada di wilayah pesisir pantai Kabupaten Deli serdang, Jumat(17/11/17)sekira pukul 10.00 WIB..

 Adanya dugaan kerusakan lingkungan (pencemaran lingkungan) terkait pengerukan yang dilakukan perusahaan PT Citta Dan PT Pandu diwilayah pesisir pantai Kab Deli Serdang, yang mana  pengerukan
Tersebut diduga Tak pernah dilakukan sosialisasi pada masyarakat.nelayan ataupun adanya realisasai kompensasi.

“Hari ini penghasilan nelayan menurun, setelah terjadinya pengerukan pasir kemarin untuk  Kuala namu dan Hamparan Perak, kini nelayan sudah menjerit, belum lagi maslah jaring nelayan, mereka mengeruk kurang dari dua mil, didasar laut sudah lumpur semua, ekosistem laut sudah rusak, kita minta hentikan pengerukan pasir, amdal dikaji ulang” kata Laksamana salah satu perwakilan nelayan Percut..

Apabila dugaan kerusakan lingkungan ini benar maka ini adalah bentuk perlawanan, Setiap orang yang melakukan perlawanan harusnya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sudah dua puluh tahun saya beroperasi sebagai  kini nelayan menjaring sudah tak bias lagi akibat nyangkut dipasir, pukat koyak masuk lumpur semua, lumpur(sedimen) semakin menebal hingga kehutan, delapan pemilik rumpon hancur akibat langsir pasir, sahut udin lagi ketika sidang rapat berlangsung.

Hadir dalam rapat Ketua HNSI Deli Serdang Rahmadsyah, perwakilan Dinas Kelautan Deli Serdang Ir Rosmeri, Dalimunthe perwakilan PT CittaTrahindo Pratama, BLH Sumut Freddy S, dan perawkilan masyarkay nelayan Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamtan Pantai Labu.


Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah BLH Sumut, Rismawati Simanjuntak.mengatakan bahwa masyarakat adalah bagian pendorong kemajuan pembangunan proyek nasional.”kita inginkan wawasan yang berlingkungan dan masyarakat jangan lah diabaikan” ujarnya.

Perlu digaris bawahi bahwa PT pandu berada di 6,269 mil, sedangkan  PT Citta 2,3 mil dari bibir pantai. “Proyek kami ini proyek nasional, untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. namun kami tidak diposisi mengambil keputusan, nanti saya sampaikan kepada pimpinan" jawaban S Ginting perwakilan dari PT Citta.

Dalam sidang, Rahmadsyah Ketua (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia)HNSI Kabupaten Deli Serdang mengatakan bahwa meminta untuk menghentikan sementara pengerukan pasir sebelum ada kompromi pada nelayan


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.