Jakarta , (SHR) Advokat senior Stefanus
Gunawan SH, MHum sampai saat ini belum melihat adanya penegakan hukum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia sesuai harapan
masyarakat.
Menurut peraih penghargaan
International Human Right Golden Award 2004 ini, dalam sengketa perdata
di pengadilan mengenai hak cipta dan merek, tidak pernah dihasilkan
putusan yang membuat jera si pelaku kejahatan HaKI. Alhasil, kondisi ini
telah membuat para pembajak dan pemalsu HaKI tetap bersemangat untuk
menjalankan bisnisnya.
“Lihat saja masih banyak
barang palsu yang beredar bebas di tengah masyarakat. Ini hasil dari
penindakan pun masih tebang pilih,” kata Stefanus saat berbincang dengan
REQuisitoire Magazine di Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Padahal, masalah penegakan
HaKI di Indonesia telah menjadi pembahasan yang krusial pada berbagai
pembicaraan HaKI di tingkat internasional.
Meski begitu Stefanus masih
memiliki secerca harapan dalam penegakan hukum di bidang HaKI. Kata
dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan
HAM sudah melakukan pembenahan tentunya.
Salah satunya dengan
diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor
atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Pengurus Peradi DPC Jakarta
Barat ini juga mengajak insan terkait dan pemerintah untuk bersama-sama
membenahi proses penindakan perkara HaKI. “Meski kita perlu waktu dan
proses, dari kita sendiri harus ikut merubah bersama pemerintah. Suatu
negara yang hukumnya sudah baik, itu nanti akan menularkan kebaikan di
semua sektor, baik itu ekonomi, sosial dan politik,” ujarnya.
Apabila merujuk Undang-Undang No. 28/
Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penegakan hukum hanya dilakukan ketika ada
delik aduan. Sementara pada Pasal 95 UU No. 28/2014 dijelaskan, proses
penegakan hukum hak cipta diselesaikan melalui, penyelesaian sengketa
perdata dan tuntutan pidana pelanggaran.
Dalam hal ini, Stefanus
mengusulkan adanya perubahan atau revisi UU HAKI saat ini, terutama pada
penindakan. Dirinya beralasan, penindakan tersebut harus memberikan
efek jera. “Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Siapa saja yang
bermain-main atau melacurkan hukum harus ditindak tegas,” tegasnya.
“Saya rasa kedepan jika hukum ditegakkan seadil-adilnya, maka saya rasa negara ini akan lebih aman dan sejahtera”.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.