Stefanus: Penindakan Kasus HaKI Harus Beri Efek Jera

 
Jakarta , (SHR) Advokat senior Stefanus Gunawan SH, MHum sampai saat ini belum melihat adanya penegakan hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia sesuai harapan masyarakat.
Menurut peraih penghargaan International Human Right Golden Award 2004 ini, dalam sengketa perdata di pengadilan mengenai hak cipta dan merek, tidak pernah dihasilkan putusan yang membuat jera si pelaku kejahatan HaKI. Alhasil, kondisi ini telah membuat para pembajak dan pemalsu HaKI tetap bersemangat untuk menjalankan bisnisnya.
“Lihat saja masih banyak barang palsu yang beredar bebas di tengah masyarakat. Ini hasil dari penindakan pun masih tebang pilih,” kata Stefanus saat berbincang dengan REQuisitoire Magazine di Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Padahal, masalah penegakan HaKI di Indonesia telah menjadi pembahasan yang krusial pada berbagai pembicaraan HaKI di tingkat internasional.
Meski begitu Stefanus masih memiliki secerca harapan dalam penegakan hukum di bidang HaKI. Kata dia,  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan pembenahan tentunya.
Salah satunya dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Pengurus Peradi DPC Jakarta Barat ini juga mengajak insan terkait dan pemerintah untuk bersama-sama membenahi proses penindakan perkara HaKI. “Meski kita perlu waktu dan proses, dari kita sendiri harus ikut merubah bersama pemerintah. Suatu negara yang hukumnya sudah baik, itu nanti akan menularkan kebaikan di semua sektor, baik itu ekonomi, sosial dan politik,” ujarnya.
Apabila merujuk Undang-Undang No. 28/
Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penegakan hukum hanya dilakukan ketika ada delik aduan. Sementara pada Pasal 95 UU No. 28/2014 dijelaskan, proses penegakan hukum hak cipta diselesaikan melalui, penyelesaian sengketa perdata dan tuntutan pidana pelanggaran.
Dalam hal ini, Stefanus mengusulkan adanya perubahan atau revisi UU HAKI saat ini, terutama pada penindakan. Dirinya beralasan, penindakan tersebut harus memberikan efek jera. “Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Siapa saja yang bermain-main atau melacurkan hukum harus ditindak tegas,” tegasnya.
“Saya rasa kedepan jika hukum ditegakkan seadil-adilnya, maka saya rasa negara ini akan lebih aman dan sejahtera”.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.