Polsek Sunggal Mengamankan Pelaku, Pemabakaran Jualan Milik Hisar Simanjutak


Medan, (SHR) Petugas Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku pembakaran yang diketahui bernama Andika Simanjuntak Als Benget (22),warga Jalan.Binjai Km.13.1 Gg.Horas Ds.Sei Semayang Kec.Sunggal Kab.Deliserdang,Senin (23/10/2017) sekira Pukul 02.00 Wib.
Informasi yang dihimpun tersangka Benget yang masih saudara/famili dengan korban yakni : Hisar Simanjuntak (40),warga Sei Semayang Gg.Horas No.105A Kec.Sunggal Kab.Deliserdang.yang juga tidak berjauhan dengan rumah korban.Saat itu tersangka menjumpai istri korban lalu tersangka meminta kepada istri korban.untuk menyuruh anaknya mengantarkan dirinya ke warnet.oleh istri korban lalu mengatakan bahwasanya anaknya sedang mandi dan menolak untuk disuruh tersangka,Minggu (22/10/2017) sekira pukul 19.30 Wib.Namun tersangka masih menunggu didepan warung korban,setelah beberapa menit kemudian.lalu tersangka kembali meminta kepada istri korban untuk menyuruh anaknya mengantarkan dirinya ke warnet dengan menggunakan sepeda motor korban.dan istri korban pun kembali menolak dengan alasan sepeda motornya tidak ada bahan bakar.Ditambahkan lagi oleh tersangka lalu membeli minyak bensin dengan menggunakan botol Aqua.dengan tujuan untuk mengisi minyak sepeda motor korban.setelah beberapa saat tersangka menunggu di depan warung korban ternyata istri korban pergi dari warung.Alhasil merasa sakit hati karena tidak diantarkan maka tersangka pun menyiramkan minyak bensin.dari botol Aqua tersebut ke warung jualan korban lalu membakarnya.seketika itu tersangka pun langsung kabur dan lari dengan cara menumpangi sepeda motor temannya yang saat itu kebetulan lewat melintas.Sehingga api pun langsung membesar dan membakar warung korban hingga masyarakat sekitar yang menyaksikan hal itu secara ramai ramai mematikan.serta memadamkan api tersebut hingga perlahan api menjadi padam.dan akibat kejadian itu jualan korban pun sebagian terbakar.Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna,Rabu (25/10/2017).mengatakan membenarkan kejadian tersebut,terang Wira.Atas kejadian itu tak terima dengan perbuatan tersangka lalu korban pun melaporkan kejadian tersebut kemako polsek sunggal,jelasnya.Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka,dirinya pun berhasil diamankan oleh petugas unit reskrim.serta memboyongnya kemako polsek sunggal,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,ungkap Wira.Akibat perbuatan pelaku tersebut dirinya dikenakan Pasal.187 ayat (1) Ke 1e KUHP.dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun penjara,tandas Wira.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.