Polsek Sunggal Mengamankan 5 Pelaku Kasus Pencurian Mobil


Medan, (SHR) Unit reskrim polsek sunggal berhasil meringkus kelima pelaku,atas kasus pencurian 1 unit mobil merk Taft Gt Nopol BK.1459.LO,warna Tromet silver.milik korbannya yang diketahui Hardip Sing,warga Dusun I Sei Mencirim Kec.Kutalimbaru,Senin (25/9/2017) sekira pukul 23.30 Wib.dilokaso Jalan.Binjai Km.13 Desa Muliorejo Kec.Sunggal Kab.Deliserdang tepatnya dari parkiran Hotel Milala.
Informasi yang dihimpun kelima pelaku tersebut adalah :
1. Zulkifli (50) warga Jalan.Bintang Terang Ujung Desa Muliorejo.
2. Ilhami (24) warga Jalan.Ampera.1 Desa Muliorejo.
3. Raihan als Dede (29) warga Jalan.Paya Bakong.
4. Khairul als Asyari (22) warga Gg.Mesjid Lor.Gelap Desa Seimencirim.
5. Rahmad Yanto (24) Jalan.Setia Ujung Desa Uliorejo.
Menurut keterangan kejadian itu bermula disaat korban datang ke Hotel Milala.dan memarkirkan mobil miliknya didepan kamar korban.
Namun sewaktu korban bangun sekitar pukul 00.30 wib korban melihat bahwa mobilnya sudah tidak ada ditempat.oleh korban bertanya kepada karyawan Hotel tersebut mengatakan bahwa mereka ada melihat mobil milik korban keluar sekitar pukul 23.30 wib.
Dikarenakan karyawan tersebut mengira bahwa korban keluar dari hotel.sehingga karyawan tersebut tidak curiga.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil tafy gt warna tromet silver senilai Rp.60 juta.dan melaporkan kejadian tersebut kemako polsek sunggal.
Mendapat laporan bahwa pelaku pencurian mobil daihatsu taft yang hilang di hotel meliala tersebut adalah Ilhami,beserta rekannya,Kamis (19/10/2017) sekira pukul 01.00 Wib.
Seketika itu juga personil unit reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap Ilhami dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain sehingga total pelaku yang diamankan sebanyak 5 orang.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Senin (23/10/2017).mengatakan membenarkan kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan dimana Pelaku Ilhami berperan membuka atau membobol pintu mobil dan kunci kontak mobil dengan menggunakan kunci ring dan mata kunci T.
Sedangkan tersangka Raihan,Rahmad Rianto dan R ( DPO ) berperan memantau situasi.
Sementara Pelaku Khairul Al Ansyari dan Zulkifli berperan mengantar mobil ke stabat untuk dijual kepada berinisial A ( DPO ).
Ditambahkan lagi dari hasil pemeriksaan introgasi yang dilakukan petugas terhadap para pelaku spesialis pencurian Mobil L 300 dan Taft Rocky.bahwasanya para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian mobil sebanyak 6 kali.
Turut diamankan petugaa Barang bukti yang diamankan berupa :
-1 buah kunci ring
-2 buah besi bermata runcing.
-2 unit power merk Dat
– 1 unit ampli tape mobil
-1 buah kaca dalam mobil
-1 buah obeng
-2 buah kikir
-14 belas kunci pas
-8 kunci ring
-1 unit power rotator
-1 buah pahat
-1 buah lampu sorot
-1 buah kunci roda
-1 buah kunci letter Y. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.