Larikan dan Hamili Anak Di Bawah Umur, DPO Polrestabes Medan Di Tangkap Di Gomo Nias Selatan

Larikan dan Hamili Anak Di Bawah Umur, DPO Polrestabes Medan Di Tangkap Di Gomo Nias Selatan

Medan-(SHR) Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw berkomitmen agar dengan cepat menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur maupun pelecehan seksual dan sebagainya, Polrestabes Medan yang bekerja sama dengan Polres Nias Selatan (Nisel) juga turut serta berkomitmen dan akhirnya menangkap seorang lelaki berinisial AS (21) beralamat di Kota Medan.
Informasi yang dihimpun, AS telah membawa lari pacarnya berinisial EN yang masih berusia 16 Tahun hampir satu tahun lamanya.  Tepatnya pada 19 September Tahun 2016, orang tua EN melaporkan kejadian anaknya hilang ke Mapolrestabes Medan.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AS dan EN yang berpindah-pindah. Diantaranya EN juga pernah dibawa AS ke Provinsi Riau.
Mendapatkan informasi bahwa keberadaan AS dan EN di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara. Pihak Polrestabes Medan langsung berkordinasi dengan pihak Polda Sumut dan Polres Nias Selatan.
Selanjutnya, Polres Nias Selatan dibawa kepemimpinan Kapolresnya langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut, Kapolres Nisel beserta tim dan membawa pelaku serta korban sampai di Mapolda Sumut pada Jumat (06/10/2017) sekitar pukul 18:00 WIB.
Sesampainya di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw langsung mengecek dan mengintograsi/mewawancarai AN dan EN.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting ketika diwawancarai wartawan membenarkan hal penangkapan DPO Polrestabes Medan di Kabupaten Nias Selatan.
“Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan oleh Tim menemukan bahwa anak dibawa umur berinisal EN dibawa lari oleh AS ketempat yang berpindah-pindah, pertama di Riau dan kemudian dibawa lari ke Gomo Nias Selatan. Kemudian Polrestabes Medan berkordinasi dengan pihak Polres Nias Selatan dan akhirnya mengamankan keduanya. Setelah dilakukan introgasi kepada keduanya terungkap bahwa korban dibawa lari oleh AS yang merupakan pacarnya sendiri. Kasus ini nantinya akan digelar dan kita berupaya melakukan mediasi kepada pihak keluarga untuk jalan yang terbaik. Apalagi saat ini EN sedang hamil 3 Bulan,” ujarnya menjelaskan.
Kasusbdit IV Renata Polda Sumut, AKBP  M Harl Sandy Sinurat Saat DiKomfirmasi  Awak Media Di Ruanganya Mengusir Wartawan Tidak Ada Etika  Masuk Ajah (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.