Polda Sumut Pemusnahahan Narkoba terdiri Sabu, Ganja Dan Butir Pil Ekstasi


Medan, (SHR) Kapolda Sumut  Irjen Pol Drs Paulus Waterpau, Melakukan Pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat DiKantor Diteresnarkoba Polda Sumut, Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 33.261,27 Gram Sabu, 317.692,11 Gram Ganja, 687 Butir Pil Ekstasidengan Jumlah LP 53 Orang dan Tersangka 86.
Sementara barang bukti narkoba dimusnahkan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres DeliSerdang dan Polres Sergai Periode Bulan Juni s/d Oktober 2017.
kemudian jumlah Ditersnarkoba Polda Sumut LP 47 Orang, Tersangka 81, Jumlah Barang Bukti 25.890,04 Gram Sabu, 733 Butir Pil Ekstsi, 318920 Gram Ganja dan Labfor 1,191,2 Gram Sabu, 46 Butir Pil Ekstasi,1.22789 Gram Ganja,PN, Sisa Sabu Ganja , Pil Ekstasi dari Labfor Polri Cabang Medan, Musnah 24.698,84 Gram Sabu, 687 Butir Pil Eksatsi,317 692,11. Polrestabes Medan Jumlah LP 2  Orang, Tersangka - Jumlah Barang Bukti 5.000 Gram Sabu, Labfor 122,8 Gram Sabu, PN  -, Musnah 4877,2 Gram. Polres Deli Serdng Jumlah LP) 3 Orang , Tersangka 3, Jumlah Barng Bukti 141,31 Gram Sabu PN -, Musnah 2.704,23 Gram Sabu, Polres Sergai Jumlah LP 1 )rang, Tersangka -, Jumlah Barang Bukti 1.013 Gram Sabu, Labfor 32 Gram Sabu, PN -, Musnah 981 Gram Sabu. Jumlah Keseluruhan LP, 53 Orang, Tersangka 86, Jumlah Barng Bukti , 34.748,58 Gram Sabu, 733 Butir Pil Ekstasi, 318.920 Gram Ganja, Labfor, 1.487,31 Gram Sabu, 46 Butir Pil Ekstasi, 1.2277,89 Gram Ganja, PN sisa Sabu Ganja, Pil Ekstasi dari Labfor Polri Cabang Medan, Musnah, 33.261,27 Gram Sabu, 687 Butir Pil Ekstasi, 317.692,11 Gram Ganja.
adapun pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstadi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih/ dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpau, dan Ditrernarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung, Para PEjabat utama yang mewakili dari kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahaan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpau, dan Ditrernarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung,  saat dikomfirmasi Awak Media, mengungkap jaringan pengedar, menerima wa sms dari para warga memberi informasi disampaikan bersifat jaringan iteranasionak kerjasama BNN Sumuut  dan Bea Cukai tiga bulan ini mendegar laporan anggota lapangan datang dari Sumatera Utara   dan pasukan  melalui wilayah  Langkat Binjai dan  Tanah Karo  Dairi dan  Madina upaya membenteng wilayah tersebut  dan sarana umum digunakan  dari darat kirim melalui paket. Pak Kapolda, 3 bulan  pelaku dipulangkan secara paksa, " Ya semejak yang pimpin   16 nut khusus jaringan interasional bawak barang dari cina dan thailand dan masuk ke sumatera utara kita bertindak tegas jaringan narkoba (ceria)





























Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.