27 partai politik Daftarkan Ke KPU dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Jakarta,SHR- Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017) malam. PKPI merupakan partai politik ke 20 yang telah mendaftarkan ke KPU.
Sekretaris Jenderal DPP PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan dengan mendaftarkan ke KPU, PKPI dapat mengikuti dan optimis memenangkan Pemilu 2019.
"Insya Allah PKPI mulai melangkah sukseskan pemilu 2019 dan tentu kemenangan untuk PKPI," ujar Imam di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2017).
PKPI akan mengajak masyarakat untuk mendukung dan memenangkan Jokowi maju kembali di Pilpres.
"PKPI telah mendeklarasikan calon tunggal kami pak Joko Widodo. Kemudian karena kami akan ajak rakyat Indonesia untuk memilih Jokowi dan tentu pilih PKPI," kata dia.
Alasan PKPI mendukung Jokowi di Pilpres 2019, lantaran telah merasakan perubahan selama dipimpin Presiden Jokowi. Perubahan tersebut diantaranya dalam hal infrastruktur, harga BBM dan kebijakan tol laut.
"Pembangunan sudah kita rasakan bersama infrastruktur yang merata banyak kebijakan dirasakan rakyat, penyamarataan satu harga BBM di seluruh wilayah dan kebijakan tol laut menjadikan PKPI yakin untuk mendukung Jokowi menjadi Presiden 2019 mendatang," ucap Imam.
Partainya akan tetap mendukung siapapun Partai Politik yang menang di dalam Pemilu 2019.
"Kami akan bermitra dengan partai pemenang pemilu bukan (menjadi) oposisi siapapun pemenangnya," tuturnya.
Terkait target Pemilu 2019, Imam berharap partainya masuk dalam posisi lima besar.
"PKPI dalam pemilu 5 besar kami tak muluk muluk akan diperjuangkan kawan-kawan semua. Kami tentu ingin lolos dari parliamentary threshold karena dengan tidak adanya wakil di parlemen, PKPI tidak bisa ikut (berperan) mengembangkan Indonesia," tandasnya.
Serta sebanyak 27 partai politik dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Pendaftaran ditutup pada Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, secara keseluruhan ada 31 parpol yang diberikan username dan password untuk meng-input data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Namun, hanya 27 parpol yang mendaftar ke KPU untuk pemilu yang akan datang. Empat lainnya absen atau tidak mendaftar.
"Empat parpol tidak mendaftar meski mendapat akses Sipol. Ada 10 parpol diterima pendaftarannya dan diberikan tanda terima," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa dinihari (17/10/2017).
Sedangkan menurut Hasyim, sampai saat ini masih ada 17 parpol yang diketahui masih dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen pendaftarannya oleh KPU RI.
"Ada 17 parpol yang sudah daftar tapi masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen," ujar Hasyim.

Dengan kondisi tersebut KPU akhirnya memutuskan untuk memberikan toleransi waktu tambahan pemeriksaan kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol 1x24 jam.
"KPU mengambil kebijakan, yang sudah daftar dan situasinya dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, kita lanjutkan," kata Hasyim.
Perpanjangan waktu pemeriksaan itu mulai dari Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB sampai Selasa malam (17/10/2017) pukul 24.00 WIB.
"Jadi untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota sesuai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Hasyim.
Hasyim pun menegaskan bahwa KPU RI memberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran parpol. KPU kata dia, hanya memberikan perpanjangan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Pertimbangannya untuk status parpol sudah daftar, berkas diperiksa, diteliti. Maka kemudian ini dilanjutkan. Jadi tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran," tutur Hasyim.
Diketahui, pendaftaran peserta Pemilu 2019 telah dibuka sejak Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017) atau kurang lebih selama 14 hari.
Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Nasdem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golkar
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.