Tak Tegasnya Keputusan Menteri, Nelayan Tradisional Resah Masih Beroperasinya Trawl.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Terindikasi Menjadi Biang kerok Adanya Trawl diperairan Belawan



BELAWAN Workshop Diseminasi hasil assessment penilaian index I UU fishing dipelabuhan perikanan Belawan koalisi untuk Advokasi Laut Aceh di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan (BPPP) Jalan Khaidir Kelurahan Nelayan indah Kecamatan Medan Labuhan, Senin(18/09)

Crisna Akbar selaku program Manager Dan Advokasi menilai Hasil Survei indeks IUU Fishing Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, PPI Tanjung Balai dan TPI Bagan Deli ini untuk mendapatkan data tentang nilai indikator praktek I UU Fishing dan mendapatkan masukan stakeholder terkait strategi perbaikan pengelolaan perikanan yang baik.

Hadir dalam program workshop tersebut Kepala PSDKP gabion Belawan Doni, perwakilan Dinas Perikanan Kelautan R Napitupulu, Ketua KNTI(Komite Nelayan Tradisional Indonesia) Kota Medan Isa Albasyir, Aliansi Nelayan Indonesia Trianto, Ketua DPW Serikat Nelayan Indonesia(SNI) Hafizal, HNSI(Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kota Medan Rusli Spdi, dan Panitia penyelenggara yayasan KUALA serta dihadiri seluruh nelayan dari kabupaten/kota se Sumatera Utara.

Hasil dari pertemuan yang membuat suatu rekomendasi terdiri dari sembilan point untuk disampaikan ketingkat kementerian Kelautan dan Perikanan.
"adanya Undang-undang 31, kepmen 71, kepres tahun 80, kepmen no 2 2011, timbul lagi adanya kesepakatan, ini semua kan untuk mengenjot alat tangkap yang tak ramah lingkungan, akibatnya merosotnya dan berkurangnya pendapatn nelayan tradisional, punahnya mangrove, limbah industri dan limbah masyarkat ditambah lagi reklamasi, artinya bertimpa-timpa masalah nelayan tradisional, bayangkan 13 jenis ikan migran dari perairan Belawan hingga tak nampak lagi jenis ikan tersebut, kemudian jenis alat tangkap tidak beroperasi lagi" kata Rusli Spdi mewakili HNSI Kota Medan.

dengan kondisi hal tersebut pernah terjadi bentrok antara nelayan Belawan Bahari dengan Bagan Deli dipicu dugaan adanya kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala Dinas perikan dan kelautan Provinsi, indikasinya bahwa Kepala Dinaslah menjadi biang kerok dari permasalahan ini, Artinya ada skenario besar yang dibangun oleh Kadis untuk membenturkan sesama nelayan kecil sementara nelayan sekala besar(trawl) berjalan mulus, indikasi lain untuk merevisi kepmen no.2 tahun 2015 dan kepmen 71 supaya dicabut.
Senada dengan Rusli Spdi, Ketua DPW SNi Hafizal mengesalkan kepada kementrian kelautan tak konsisten dengan keputusan menteri yang sudah dibuat terkesan plinplan, ini ditandai dengan masih berjalannya pukat trawl "Harusnya pemerintah bersinergi dan bersama-sama untuk memperbaiki ekosistem kelautan dan perikanan kita yang porak-poranda, kita melihat masih beroperasinya alat tangkap yang tak ramah lingkungan(trawl) atau disapa dengan pukat harimau, jangan memikirkan serta memfasilitasi pengusaha saja tanpa memikirkan nelayan tradisional" ucapnya

Menurut Ketua masyarakat nelayan tradisional batu bara Sutrisno yang hadir pada acara tersebut mengatakan Pukat Hela(trawls) di perairan batu bara berakhir pada september tahun 2017.
"Apabila pukat trawl masih beroperasi satu Oktober '2017, kami akan buat undang-undang sendiri, membuat aksi hingga memerahkan lautan batu bara, inikan Illegal kenapa masih beroperasi, bila perlu kita kepung bila mana dibakar sekalian." Tegasnya.

Kepala Pusat Stasiun Pengendali Kelautan Dan Perikan Gabion Belawan Doni mengatakan agar menyampaika permasalahan tersebut ketingkat yang lebih tinggi. "Kondisi nelayan ditekan terus, harapan pengelolaan agar segera diwujudkan, dan disampaikan kelevel yang lebih tinggi, kami akan melaksanakan dan berikhtiar sesuai tugas kami" ujar Kepala PSDKP Belawan.(Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.