Medan, (SHR)-Polsek Medan Timur musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,06 Kg dan ganja seberat 11,75 Kg. Pemusnahan itu berdasarkan penangkapan beberapa bulan di tahun 2017.
Setelah para pengedar dan pengguna barang haram tersebut diproses, hasil tangkapan narkoba tersebut lalu dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung dihalaman Mapolsek Medan
Timur, Jumat (29/9), yang dilakukan Wakapolsek Medan Timur, AKP Julia
Ningsih, Kanit Reskrim, Iptu Imade Yoga, Anggota Provost dan disaksikan
langsung langsung oleh Dewi Tarihoran, SH, Sarjani Sianturi, SH dari
Jaksa serta Sunardi, SH, MH dari Pengacara.
"Acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berjalan lancar dan
sukses," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Imade Yoga.
Secara terperinci, Iptu Imade Yoga mengatakan, untuk narkoba jenis Ganja
yang dimusnahkan seberat 11,75 kg dan sabu-sabu seberat 2,06 Kg."Untuk Ganja dimusnahkan dengan cara dibuka bungkusnya dan diletakkan
dalam wadah lalu disiram dengan minyak dan dibakar hingga habis.
Sedangkan sabu-sabu dengan cara diblender dengan dicampur air dan
dibuang di parit," pungkasnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.