Medan, (SHR) -Polda Sumut (Poldasu) akan melakukan
penyelidikan pelanggaran hukum yang terjadi pada penerimaan siswa
'siluman' SMA sederajat."Pelanggaran hukum itu seperti tindak pidana
suap (gratifikasi) ataupun pungutan liar (pungli)," ujar Kabid Humas
Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu
(13/09/2017).
Lebih jauh Rina menjelaskan, jika terbukti telah terjadi tindak pidana
suap dalam proses penerimaan ratusan siswa siluman di SMAN 2 dan SMAN 13
Medan, maka pemberi dan penerimanya akan diproses sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. "Namun, jika terbukti pungli, maka yang diproses
hukum hanya yang meminta," terang Rina.
Rina mengaku, pihaknya tetap mengikuti terus perkembangan penerimaan
siswa ilegal. Polrestabes Medan telah membentuk tim untuk menyelidiki
pelanggaran hukum tersebut.
Menurut Rina, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut telah memfasilitasi
siswa bermasalah untuk pindah sekolah. Kepolisian siap membantu
melakukan pendataan. "Polri siap membantu mendorong pihak terkait
memindahkan siswa bermasalah ke sekolah tujuan," ujar Rina.
Sebelumnya, terdata ratusan pelajar disebut siswa 'siluman' dalam proses
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2016/2017 di
SMAN 2 Medan dan SMAN 13 Medan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.