Poldasu Akan Selidiki Dugaan Siswa 'Siluman' di SMAN 2 Medan dan SMAN 13 Medan

 
Medan, (SHR) -Polda Sumut (Poldasu) akan melakukan penyelidikan pelanggaran hukum yang terjadi pada penerimaan siswa 'siluman' SMA sederajat."Pelanggaran hukum itu seperti tindak pidana suap (gratifikasi) ataupun pungutan liar (pungli)," ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (13/09/2017).
 
Lebih jauh Rina menjelaskan, jika terbukti telah terjadi tindak pidana suap dalam proses penerimaan ratusan siswa siluman di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan, maka pemberi dan penerimanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Namun, jika terbukti pungli, maka yang diproses hukum hanya yang meminta," terang Rina.
 
Rina mengaku, pihaknya tetap mengikuti terus perkembangan penerimaan siswa ilegal. Polrestabes Medan telah membentuk tim untuk menyelidiki pelanggaran hukum tersebut.
 
Menurut Rina, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut telah memfasilitasi siswa bermasalah untuk pindah sekolah. Kepolisian siap membantu melakukan pendataan. "Polri siap membantu mendorong pihak terkait memindahkan siswa bermasalah ke sekolah tujuan," ujar Rina.
 
Sebelumnya, terdata ratusan pelajar disebut siswa 'siluman' dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2016/2017 di SMAN 2 Medan dan SMAN 13 Medan.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.