Oknum PNS Pemprov Kena OTT Tim Saber Pungli Lagi, Kali Ini Pelakunya Perempuan



MEDAN, (SHR)  - Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTP) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut.
Informasi yang dihimpu, SwaraHatiRakyat.Com oknum PNS perempuan dengan inisial N yang ditangkap petugas karena lakoni praktik pungli di dinas terkait. Ia ditangkap petugas atas pengembangan yang dilakukan penyidik pascamenciduk oknum PNS di dinas terkait bernama Khairri Rozzi Nasution (KRN), Kamis (31/8/2017) kemarin.“Jadi peran N ini sebagai orang yang menguruskan izin dari pemohon kemudian melobi tersangka KRN yang kemudian meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha, Senin (4/9/2017).Keduanya berperan sebagai oknum PNS yang menguruskan izin pihak pemohon. N kemudian menghubungi tersangka KRN yang siap membantu pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia."Inisial N ini yang kita tangkap ini bukan Kadis dinas terkait, memang sama-sama perempuan. Pelaku ini merupakan penghubung antara pemohon denan tersangka KRN," ungkap Putu Yudha. Khairri Rozzi Nasution diciduk Tim Saber Pungli Polda Sumut saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB.Adapun praktik pungli yang dilakoni tersangka yakni, ia diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindodan PT Pangkatan Indonesia,Untuk pengurusan tersebut, Khairri meminta uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp 8,5 juta.Dari tangannya petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan delapan eksemplar dokumen izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.