Dua Pecandu Narkoba Ini Sempat Buang Barang Bukti Sebelum Tangkap


MEDAN, (SHR)  - RS (17) dan Andri Gustian (34) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sunggal.
Keduanya kedapatan membawa satu paket sabusabu yang baru saja dibeli di Jalan Pria Laut, Sunggal, Deliserdang."Keduanya kami tangkap saat berada di Desa Harapan, Kampung Garmonia. Keduanya sempat membuang barang bukti ketika kami geledah," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Sabtu (30/9/2017).Menurut Manik, memang kedua tersangka sudah diikuti sejak keluar dari Jalan Pria Laut. Ketika hendak memakai sabu di ladang bambu, di situlah petugas melakukan penangkapan."Kami masih memburu tersangka L yang merupakan pengedar narkobanya. Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli secara patungan senilai Rp 50 ribu," ungkap Manik.Menurut tersangka Ramadhan dan Andri, mereka belum lama kecanduan narkoba. Mereka mengaku menggunakan narkoba untuk menambah semangat.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.