Terdakwa Pemilik 50 Ribu Pil Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum



MEDAN, (SHR)  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga belum berani mengambil keputusan perihal vonis mati yang dijatuhkan terhadap M Rizal alias Hasan.Kemarin sore di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/8/2017) M Rizal alias Hasan dijatuhi hukuman mati karena terbukti dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi.
"Kita pikir-pikir dulu lalu lapor komandan, belum berani ambil keputusan seperti apa tanggapannya, "kata Kadlan kepada SwaraHatiRakyat.Com, Rabu (9/8/2017).
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan tersebut."Karena di dalam dakwaan ada Pasal 131 KUHP Tentang Mengetahui Tapi Tidak Melapor. Makanya kita akan mengajukan banding," kata pria yang buru-buru meninggalkan wartawan tanpa memberitahu identitasnya. Menanggapi hal ini, JPU mengaku belum mengetahui secara resmi terdakwa akan mengajukan banding. Meskipun demikian, JPU wajib banding jika terdakwa menyatakan perlawanannya ke PT Medan"Itu kan masih pernyataan pengacara, belum ada pemberitahuan ke kami soal bandingnya terdakwa. Masih ada waktu enam hari lagi untuk banding. Kita akan banding kalau terdakwa banding," ucap JPU Kadlan Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak menghukum Rizal alias Hasan pidana mati karena terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran sabu-sabu 85 kg dan 50 ribu pil ekstasi.
Selain itu, M Safa dan Jupriatin, dua terdakwa dalam kasus yang sama juga dihukum.
Terdakwa M Safa yang masih berusia 15 tahun lolos dari hukum mati. Ia hanya dihukum 20 tahun di dalam penjara. Ia juga dibebankan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, Jupriatin divonis seumur hidup.Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Untuk‎ M Rizal alias Hasan dituntut Seumur Hidup. Sementara itu, M Safa dituntut enam tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut seumur hidup.Dalam nota putusan majelis hakim, ‎ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.