Terdakwa Korupsi Waterpark Celoteh di Ruang Sidang, Begini Tingkahnya



MEDAN, (SHR)  - Johanes Lukman Lukito, satu dari dua terdakwa korupsi pembangunan Nias Waterpark tahun 2014, berceloteh ketika wartawan mengabadikan fotonya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/8/2017).Saat duduk di kursi pesakitan, Johanes kerap menundukkan kepala. Ia juga melirik ke arah jaksa penuntut umum (JPU)."Kok mesti difoto-foto. Saya jangan difoto-foto dululah," kata Johanes saat berbincang dengan jaksa usai sidang.
Tak hanya terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo ikut merasa keberatan dengan kehadiran wartawan."Pers ini izin dululah jangan main foto-foto aja," ucap Wakil Ketua PN Medan ini.
Johanes merupakan Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering yang mengerjakan proyek pembangunan Waterpark Nias.Selama bersidang, menyewa jasa pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidan Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung bernama Marten Pongrekun.Johanes berstatus tahanan kota. Beda halnya dengan terdakwa Direktur PT Bumi Nisel Cerlang, Yulius Dakhi yang saat ini ditahan di Rutan Tanjunggusta.
Uang kerugian negara telah dikembalikan terdakwa kepada penyidik Direskrimsus Polda Sumut senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian melalui rekening kejaksaan senilai Rp 3 miliar.Kerugian negara Rp 7,89 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp 17,9 miliar.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.