Terdakwa Keempat Korupsi Bank Sumut Dihukum, Ini Vonis Majelis Hakim


MEDAN, (SHR) - mantan Pelaksana Jabatan (Pls) Pimpinan Divisi Umum Bank Sumut, Zulkarnaen divonis dua tahun enam bulan penjara saat diadili di Pengadilan Tipikor pada PN, Kamis (3/8/2017).
Dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit ini, Zulkarnaen merupakan terdakwa keempat yang divonis majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama."Menghukum terdakwa pidana dua tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.Untuk pengembalian uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar, JPU membebaskan kedua terdakwa karena dianggap tidak menikmati.UP dibebankan ke tersangka Direktur CV Surya Pratama Haltafif sebagai pemasok 294 unit mobil dinas Bank Sumut.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menuntut terdakwa selama tujuh tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.Baik terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari usai pembacaan vonis majelis hakim.Terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.