Polsek Sunggal : Musnahkan Ganja Siap Edar Asal Aceh,Sebanyak 38 Bal “Dari Hasil Tangkapannya”


Medan, (SHR) Polsek Sunggal memusnahkan daun ganja kering sebanyak 38 bal.dari hasil pengungkapan peredaran ganja yang siap edar diwilkumnya.pada hari Jumat (11/8/2017) sekira pukul 11.30 Wib dihalaman mako Polsek sunggal yang disaksikan dan dihadiri oleh : JPU Arif Kadarman,SH.dan James Simanjuntak,SH selaku Penasehat Hukum tersangka,Adapun kelima tersangka tersebut : 1 diantaranya warga deliserdang sedangkan 4 lagi warga aceh,Senin (12/6/2017) sekira pukul 22.00 Wib.dilokasi Jalan.Sei Mencirim Desa Paya Geli,Kec.Sunggal,Kab.Deli Serdang tepatnya disamping rumah Kumaiyah. Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri,didampingi Wakapolsek AKP Artha Sebayang,SH,serta Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,SH,Jumat (11/8).mengatakan adapun masing masing tersangka yang berhasil diamankan petugas tersebut,yakni :
1). Kumaiyah (39),warga Jalan.Sei Mencirim Desa Paya Geli Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
2). Zulkarnaini (35),warga Dusun V Bandar Meriah Desa Suka Maju Kec.Sunggal DS/Dusun Lhok Suwe Desa Cot Keh Peureulak Kab.Aceh Timur.
3). Junaidi Anwar (35),warga Desa Blang Cot Tunong Kec.Jeumpa Kab.Bireuen Prov.Aceh.
4). Mizan Aulia (21),warga Dusun Bale Labang Desa Blang Cot Tunong Kec.Jeumpa Kab.Bireuen Prov.Aceh.
5). M.Jamil Abdullah (52),warga Dusun Kembang Desa Teumareum Kec.Indra Jaya Kab.Aceh Jaya Prov.Aceh.
Informasi yang dihimpun awak media ini dari tangan para tersangka ini,turut diamankan petugas barang bukti berupa : 38 Bal Ganja Kering,1 Mobil Avanza BL.461.LR,1 Hp Nokia,1 HP Samsung,1 Hp Infinix,1 HP Icherry,1 HP Nokia.Terpisah dari itu menurut keterangan kronologisnya bahwasanya sekira pukul 21.00 Wib.saat itu personil unit reskrim menerima telepon dari masyarakat.yang memberitahukan bahwasanya dilokasi Jalan.Sei mencirim dirumah kumaiyah.sering diadakan transaksi Narkotika jenis Ganja kering.Oleh petugas unit reskrim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 Wib.personil langsung mendatangi rumah Kumaiyah dan menjumpai kumaiyah yang saat itu sedang duduk duduk disamping rumah,Namun pada saat itu petugas bertanya tentang keberadaan Ganja sehingga kumaiyah memberitahukan tidak ada.Alhasil disaat petugas memeriksa belakang rumahnya dan ditemukanlah 2 Bal Ganja kering dibawah kursi.sehingga kumaiyah tidak bisa mengelak bahwa ganja tersebut adalah miliknya.Ditambahkan lagi oleh petugas melakukan interogasi terhadap kumaiyah tentang keberadaan ganja lainnya.dan menunjukkan ganja kering,yang sudah ditanam disamping rumahnya.dari sana ditemukan kembali sebanyak 36 Bal ganja kering,yang siap diedarkan.Sehingga oleh petugas melakukan penangkapan terhadap kumaiyah guna proses pengembangan.untuk meringkus keempat tersangka lainnya.Akibat perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,tandas Daniel.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.