Pengedar Sabu ini Diringkus saat Tidur-tiduran


MEDAN, (SHR)  - Unit Reskrim Polsekta Sunggal menangkap pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Jalan Gagak Hitam atau Jalan Ringroad Kota Medan. Ia adalah Darmanto Irfan (30).Saat digerebek petugas, Irfan yang tengah tidur-tiduran di kamarnya kaget. Ia sempat lompat dan berusaha kabur dari kepungan petugas."Karena sudah tidak bisa kemana-mana, tersangka langsung kami borgol. Ketika isi kamarnya kami geledah, kami temukan 11 paket sabu siap edar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Rabu (9/8/2017) sore.Manik mengatakan, tersangka berdalih belum lama mengedarkan sabu. Namun, warga yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan menyebut Irfan merupakan pemain lama narkoba."Kami masih mendalami siapa bandar besarnya. Sampai sejauh ini, tersangka masih menyembunyikan identitas pemasoknya," kata Manik.Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan terhadap tersangka minimal lima tahun penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.