SIANTAR,(SHR) – Hino Pasaribu
ditangkap polisi di persimpangan Jalan Sudirman – WR Supratman, Pematang
Siantar, Jumat (25/8) malam lalu. Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) di
Pematang Siantar itu ditangkap sesaat setelah menerima uang yang diduga hasil
pemerasan terhadap seorang pria bernama Joko, warga Kelurahan Banjar, Kec
Siantar Barat. “Jadi modusnya, dia (Hino) mengambil handphone milik tersangka
penyalahgunaan narkoba yang sudah ditangkapnya. Kemudian, melalui handphone
itu, dia menghubungi orang-orang yang terlibat narkoba. Salah seorang di
antaranya adalah Joko. Lalu, (pada Joko) meminta uang supaya tidak ditangkap
dan tidak dijadikan DPO. Sejauh ini, dia sudah diperiksa dengan status sebagai
tersangka. Surat pemberitahuan penangkapannya pun sudah kita kirim ke BNN,”
beber Bripka (Pol) Darwin Siregar, penyidik di Unit Tipiter Polres Pematang
Siantar, kemarin (26/8). Dari Hino, polisi menyita sejumlah barang bukti,
seperti uang tunai senilai Rp10.450.000, 4 ponsel Android, dan motor Honda Beat
putih BK 4453 WAF. Darwin bercerita. Saat ditangkap, Hino sempat melakukan
perlawanan. “Dia sempat memancing perhatian warga dengan berteriak, ‘Ada apa
ini? Kenapa?’ Katanya gitu, dan dia juga nggak mau mengeluarkan isi dompetnya,”
jelas Darwin yang turut dalam aksi penangkapan itu. Hino, yang hingga kemarin
tampak masih ditahan dan diperiksa di Polres Siantar, dijerat dengan Pasal 12
huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai
pasal itu, Hino terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun serta denda
sedikitnya Rp200 juta. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia bertindak secara
pribadi. Tidak ada instruksi dari pimpinannya,” ujar Darwin, merujuk motif aksi
oknum BNN itu. Penyidik itu juga mengaku pihaknya sudah memeriksa Joko sebagai
saksi. “Sesuai pengakuan Joko, uang yang diberikan ke Hino senilai Rp5 juta,”
katanya. Tapi faktanya, duit yang ditemukan dari kantong Hino mencapai
Rp10.450.000. “Makanya kita masih dalami (semua) uang itu dari mana. Karena
yang diberikan si Joko kan Rp5 juta,” jelas Darwin.Terkait penangkapan Hino, pihak BNN Siantar hingga Sabtu (26/8) kemarin, masih
bungkam. Dihubungi via seluler, Kepala Seksi Pemberantasan (Kasi Berantas) BNN
Siantar, Kompol Pierson Ketaren, pun enggan berkomentar. (tm)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.