Marojahan Siahaan Musnahkan 10 Kilogram Ganja


SIDIKALANG, (SHR) - Polres Dairi memusnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu, Jumat (11/8/2017). Pemusnahan ini dilakukan dalam dua cara.Untuk sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender. Sementara ganja dilakukan dengan dibakar. Tak hanya itu, tiga tersangka juga turut menyaksikan,Tiga tersangka tersebut yakni, Imanuel Marpaung, Endang Purnawinata, dan Domu Sihotang. Mereka bertiga mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol.+Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 10 kilogram ganja dan 18,8 gram sabu-sabu. Barang bukt tersebut didapat sejak Mei hingga Juni.Wakapolres Dairi, Kompol Marojahan Siahaan mengatakan tiga tersangka tersebut merupakan bandar di Kabupaten Dairi.Ia mengungkapkan penangkapan Domu Sihotang tertangkap tangan menanam ganja sebanyak tujuh batang di belakang rumahnya. Sementara, Imanuel Marpaung tertangkap Sat Narkoba saat mengedarkan ganja di Desa Siboltong, Kecamatan Tiga Lingga.Ganja tersebu dibawa dari Kabupaten Aceh Tenggara, Kutacane.
Saat penangkapan di Desa Siboltong, kerabat Imanuel Marpaung yang mengetahui adanya petugas Sat Narkoba langsung melompat ke dalam sungai. Keesokan harinya, pihak kepolisian menemukan jasad tersebut."Hukumannya nanti kita serahkan ke pengadilan. Kita mengupayakan untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di Kabupaten Dairi,"ujarnya, Jumat (11/8/2017).Untuk sabu-sabu 18,8 gram, Kompol Marojahan mengatakan menangkap Endang Purnawinata saat mengedarkan narkoba di Rutan Dairi. Endang ditangkap dalam tahanan pada 15 Mei 2017.(xx)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.