Gara-gara Menggendong Dua Ekor Kucing, Pria Ini Dijebloskan ke Tahanan


MEDAN, (SHR)  - Hanya gara-gara menggendong dua ekor kucing jenis anggora, Prastyo (21) dijebloskan ke sel tahanan Polsekt Sunggal.Sebab, kucing anggora yang digendong warga Jl Binjai KM 12, Dusun VIII, Desa Puji Mulyo, Sunggal ini adalah hewan piaraan yang baru saja dicurinya.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik, Prastyo mencuri bersama rekannya berinisial U. Kucing anggora itu milik Abdur Rahman (42) warga Jl Binjai KM 13,5 Perumahan Padang Hijau Blok D17, Sunggal."Saat tersangka menggendong kucing yang baru saja dicurinya, sejumlah sekuriti perumahan melihat aksi tersebut. Rekan tersangka berinisial U kabur lebih dulu," kata Manik, Selasa (8/8/2017).
Karena khawatir diamuk warga, sekuriti lantas membawa tersangka ke Polsekta Sunggal. Di ruang penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh temannya berinisial U."Menurut tersangka, ia ditawari untuk mengambil kucing milik korban, karena harganya lumayan besar," ungkap Manik.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.