Dilematis Kasus Adopsi Anak, Kapolsek : Kita Harus Tegar Laksanakan Undang-undang


TanahJawah,(SHR)- Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringoringo, perlahan menjelaskan bahwa dirinya sebagai aparat hukum harus menegakkan hukum dengan tegas. Dirinya juga mengakui adanya dilema dalam kasus human trafficking adopsi anak ilegal antara penegakan hukum saat menggelar serah terima anak ke Dinas Sosial, di Mapolsek Tanah Jawa, Senin (7/8/2017)
Bahkan dia menyarankan 12 tersangka adopsi ilegal yang diamankannya dari Simalungun menempuh jalur sesuai hukum, agar bisa bebas dan kembali bersama anak yang diambil Dinsos.
"Pihak Dinsos sudah menjelaskan bagaimana adopsi yang benar. Nanti coba lanjutkan ke Depsos ke tingkat yang lebih atas dan dari penetapan Pengadilan Negeri," katanya.
"Ini dilema antara penegakan hukum. Kita penegak hukum apa pun resiko dan efeknya kita harus tegar melaksanakan sesuai Undang-undang. Kami minta Bapak dan Ibu koordinasi ke Dinsos sial mekanismenya," jelasnya.
Anderson pun berupaya memberi support kepada tersangka, yang kebanyakan mengaku tidak tahu soal prosedural adopsi anak sesuai Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007.
"Bapak dan Ibu berhadapan dengan hukum Jalani dulu prosesnya. Biarlah anak-anak ini diurus di Dinas Sosial," ungkapnya.
Diketahui pasca serah terima, para tersangka langsung histeris dan meronta memohon tidak dipisahakan dari anak yang diadopsi. Rata-rata para tersangka mengaku mengadopsi karena belasan tahun tidak dikaruniai anak, namun tidak tahu prosedural. (dd)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.