Aniaya Terduga Pelaku saat Proses Pemeriksaan, Pusham Unimed: Bukti Kebodohan Polisi


MEDAN, (SHR)  - Kepala Pusat Studi Hak Azasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed), Majda El Muhtaj menilai tindak penganiayaan petugas Polres Deliserdang terhadap M Dendi Hartono (21), yang dituding pelaku perampokan tidak sepatutnya terjadi.Kata Majda, tindak penganiayaan saat proses pemeriksaan merupakan bentuk pidana,"Apa yang dilakukan polisi terhadap Dendi adalah bentuk kebutaan dan kebodohan penyidik terkait masalah HAM. Dalam Peraturan Kapolri No8 tahun 2009 sudah dijelaskan, tidak boleh lagi melakukan kekerasan saat pemeriksaan," kata Majda saat bertemu langsung dengan keluarga Dendi di Sekretariat Bakumsu Jl Setia Budi, Kompleks Ruko Griya Pertambangan, Medan, Senin (28/8/2017).Majda mengatakan, sejak tahun 1998, di Indonesia segala bentuk penyiksaan sudah tidak boleh terjadi. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengakui adanya HAM.
"Pimpinan Polda, khususnya Kapolda harus mensosialisasikan Perkap ini. Sebab, perkap ini wajib hukumnya diketahui oleh seluruh personel kepolisian," ungkap Majda,Ia mengatakan, semua pihak yang ikut serta menangkap Dendi harus bertanggungjawab. Kasat Reskrim Polres Deliserdang selaku pimpinan juga harus diperiksa dan dimintai keterangannya menyangkut tindak penganiayaan ini"Satu lagi yang ingin saya sampaikan menyangkut layanan pengaduan di kepolisian. Pada kasus tertentu, orang yang ingin mengadu terhambat dengan syarat-syarat formil yang diajukan kepolisian. Jika syarat formil itu tidak dilengkapi, tentu masyarakat tidak akan bisa melapor," katanya.Khusus menyangkut masalah Dendi ini, kata Majda, pihak keluarga tidak diterima laporannya lantaran tidak memiliki bukti foto menyangkut kondisi Dendi setelah dianiaya. Bagaimana mungkin, sambung Mazda, tim penasehat hukum punya foto jika tidak diizinkan bertemu kliennya. Ini harus menjadi catatan bagi Kapolda. Bahwa melayani dengan hati bukan hanya konteks membantu dari sisi kemanusiaan saja, tetapi juga memastikan sisi proses penegakan hukumnya sendir," tegas Majda.Selama menggelar konferensi pers dengan awak media, sejumlah lembaga non pemerintah yang mendampingi korban meminta agar Kapolda Sumut menindaklanjuti kasus ini.
Sebab, dalam waktu dekat, lembaga-lembaga non pemerintah seperti Bakumsu, FITRA Sumut, dan Pusham Unimed akan melakukan praperadilan terhadap Polres Deliserdang.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.