Unit Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap beberapa orang nelayan yang diduga melakukan peredaran narkoba di Jalan Gudang Arang Lorong Pemancar Lingkungan 29 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Rabu(16/08/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka kasus Narkotika tersebut antara lain :
1. ISBANDI alias BANDI (28) warga Jl. Gudang Arang Lorong Pemancar Lingkungan 29 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan yang berprofesi sehari-hari sebagai Nelayan ini memiliki Barang Bukti (BB): - Ganja dengan bruto 0.8 Gram, 1 (satu) buah kaca pin berisi sisa shabu dengan bruto 1.3 Gram, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik.
2. ISDIAN (23) seorang Nelayan, warga Lorong Supir Lingkungan 29 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, dengan barang bukti : 1 (satu) buah alat hisap shabu dan1 (satu) buah kaca pin berisi sisa shabu dengan bruto 1.17 Gram
Dan Yudi Putra (29) warga jalan Gudang Arang Lorong Pemancar Lingkungan 29 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, yang berprofesi Nelayan juga dengan Barang Bukti 1 (satu) buah alat hisap shabu dan 1 (satu) buah kaca pin berisi sisa shabu dengan bruto 1.07 Gram.
Setelah sebelumnya menerima Informasi dari masyarakat, tentang adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Gudang Arang Lorong Pemancar Lingkungan 29 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.
"Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan ditemukan Barang Bukti(BB) tersebut, Selanjutnya Tsk diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan utk Riksa" kata Kasat Narkoba. (Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.