Medan, (SHR) -Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi melalui Sekdaprovsu
Hasban Ritonga menyerahkan secara simbolik SK Remisi Umum kepada 9.081
narapidana di Lapas Kelas I, Tanjung Gusta Medan, Rabu (17/08/2016). Remisi ini
diberikan dalam rangka HUT ke-72 Republik Indonesia.
Turut mendampingi Hasban saat
penyerahan SK Remisi Umum, Kakanwil Kemenkumham Sumut Maroloan Jonnis
Baringbing mewakili Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kajati Sumut, Kepala BNN dan
para Kepala SKPD Provsu.Dari jumlah 9.081 napi, sebanyak 8.675 orang napi
mendapat Remisi Umum dan masih tetap menjalankan sisa pidananya. Sedang 406
orang yang mendapatkan Remisi Umum dan bebas pada tanggal 17 Agustus 2016.
Menteri Hukum dan Hak Asisi Manusia
RI Yasonna H Laoly dalam sambutan dibacakan Sekdaprovsu H Hasban Ritonga
mengatakan bahwa remisi adalah merupakan salah satu hak yang dimiliki Warga
Binaan Permasyarakatan yaitu hak mendapatkan pengurangan masa menjalani
pidana."Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan
mendapatkan remisi," ujarnya.
Dikatakannya melalui remisi juga
dapat mempercepat proses kembalinya narapida dalam kehidupan masyarakat.Percepatan
kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas
hubungan antara narapidana dan keluarganya. "Karena bagaimanapun juga
seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga," ujar
Yasona.
Manfaat lanjutan dari pemberian
remisi, juga mengurangi tingkat hunian lapas dan rutan yang semakin
padat."Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi
warga binaan untuk mendapatkan kebebasan, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan
kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan
kembali memilih jalan kebenaran," pungkasnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.