Terlibat Kasus Penipuan Tanah, Karyawati PTPN II dan Suaminya Dipenjara


MEDAN, (SHR)  - Ramlah (49) karyawati PTPN II yang tinggal di Jalan Saragih Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang bersama suaminya Khaili Husairi Sembiring alias Dabul (44) terpaksa dipenjarakan karena terlibat penipuan jual beli tanah.Bahkan, sebelum ditahan, Ramlah yang dikabarkan masih aktif berdinas sempat diduga kabur ke kawasan Langkat menghindari persoalan hukum ini.
"Penipuan ini berawal saat pasangan suami isteri tersebut menawarkan setapak tanah pada korbannya Rusman (54) dengan harga Rp 50 juta pada September 2015 silam. Kala itu, kedua pasutri ini mengaku tanah yang hendak dijual sudah ada sertifikatnya," kata Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik, Rabu (26/7/2017) sore.Karena tergiur, korban pun memberikan uang yang telah disepakati. Berselang satu bulan pelunasan, kedua tersangka tak kunjung menyerahkan sertifikat tanah yang dijanjikan.
Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal. Selama kasus ini ditangani, kedua tersangka sempat tidak ditahan karena mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Saat kami panggil untuk diperiksa, keduanya malah tak hadir. Kemudian saya perintahkan penyidik untuk mencari kedua tersangka. Suaminya kami amankan di rumah, isterinya kami amankan di Langkat," kata Manik,Karena khawatir keduanya melarikan diri, Manik pun memerintahkan anggotanya untuk menahan kedua tersangka. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan guna kelengkapan berkas yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,"Kali ini keduanya kami tahan. Mereka kami amankan di tepat terpisah dan waktu berbeda kemarin," ungkap perwira berpangkat dua balok emas ini.(*) 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.