Napi Labuhan Ruku Terungkap Sebagai Pengendali Ekstasi di Daerah Ini


Simalungun, (SHR)  - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku jadi otak pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi di Siantar dan Simalungun. Sedikitnya enam orang diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun.Kini enam orang sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Simalungun. Enam pelaku merupakan anak buah bandar narkoba yang mengendalikan bisnis narkoba dari Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.Ada 168 butir pil ekstasi, serta dua paket kecil sabu-sabu diamankan. Hal ini terungkap saat MapolresSimalungun menggelar temu pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Selasa (6/6/2017)
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty mengatakan, penangkapan sindikat pengedar narkoba berawal dari penangkapan Supriadi alias Peang di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun."Dari Supriadi yang merupakan DPO Polres Simalungun ini petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu, dan sejumlah peralatan mengisap sabu, serta satu unit handphone. Ketika Supriadi diamankan, Ijun, bandar ekstasi di Lapas Labuhan Ruku menelepon seluler Supriadi. Tak sadar Supriadi sudah diamankan polisi, Ijun pun menawarkan ekstasi," kata Liberty.Mendapat telepon dari Ijun, polisi pun meminta Supriadi untuk bertransaksi. Karena Supriadi mengaku hanya memiliki uang Rp.2,3 Juta.
"Ijun setuju untuk memberikan 148 butir ekstasi dan menyatakan akan menyuruh anak buahnya mengantarkan pil ekstasi ke rumah Supriadi," kata Kapolres.Dari jadwal pertemuan itu, dua anak buah Ijun bernama Baharuddin Damanik dan Rudi Syahputra datang ke rumah Supriadi dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Petugas pun tak membuang waktu dan meringkus kedua pria beserta barang bukti 148 butir esktasi.Dari kedua pria itu, petugas mengetahui bahwa Ijun berpesan agar Supriadi mengantarkan uang pembayaran ekstasi itu ke rumah bendaharanya bernama Eten, di Dusun 1, Mangkai Baru, Kabupaten Batubara."Pada Minggu (4/6/2017), petugas pun berangkat ke Batubara dan menggerebek rumah Eten dan meringkus Eten. Dari dalam rumah Eten, petugas juga mengamankan Irwansyah serta 20 butir pil ekstasi. Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai hukum," pungkas Liberty
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.