Namanya Dicatut untuk Peras Pengusaha, Pejabat Polda Maafkan Pelaku dan Menasihatinya



MEDAN, (SHR)  - Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan menjadi saksi untuk Ramadhan Harahap, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik di Ruan Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2017).Dalam kasus yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Deliserdang ini, Ramadhan Harahap, alias Rama mencatut nama Maruli Siahaan untuk memeras sejumlah pengusaha tambang.Usai memberikan kesaksian, Maruli memberikan keterangannya kepada awak media.Namun secara tiba-tiba Ramadhan datang dari arah belakang dan langsung meminta maaf atas perbuataannya dan mengakui kesalahannya.“Minta maaf saya ya, Pak,” ucap pria berkulit hitam ini.“Ya, tidak apa-apa. Saya sudah maafkan. Kemarin itu saya sudah pernah ke rumahnya, ternyata orang susahnya dia ini. Jangan diulangi lagi ya,” jawab Maruli seraya menjabat tangan Ramadhan.Menurut Maruli, Ramadhan sudah meraup keuntungan mencapai Rp 100 juta dari pengusaha tanah di wilayah Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan.Untuk memuluskan aksinya, Ramadhan mendatangi dan menyerahkan surat dari DPC APRI, bertandatangan Maruli Siahaan.“Dia (Ramadhan) memperoleh uang dari para pengusaha tambang dengan bervariasi. Mulai dari Rp 6 juta hingga Rp15 juta. Pengusaha tambang yang memiliki surat itu akan merasa di-back up Maruli Siahaan,” jelas Maruli.Atas kasus ini, Maruli menekankan kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya dengan selebaran surat dari oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk mendapatkan uang.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.