BELAWAN - SHR Pembentukan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang perlindung, dan pemberdayaan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah
dalam melindungi nelayan. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI, Fadly
Nurzal dalam penyampaian sosialisasi UU No. 7 Tahun 2016 yang diadakan diaula
PPSB Gabion Belawan Jum'at (9/6).
Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menyampaikan, aturan yang mengatur nelayan tidak ada sehingga yang terjadi adalah yang kuat mengatur yang lemah. Dengan undang-undang ini diharapkan nelayan lebih percaya dan lebih yakin dalam bekerja karena merasa nyaman dan dilindungi pemeritah.
Dalam menyampaikan sosialisasi tersebut, pihak legislatif juga mendorong agar instansi terkait yang berhubungan dengan masalah perikanan dan kelautan bisa sinergi membantu kelangsungan hidup masyarakat nelayan.
Dalam sesi tanya jawab, Rusli perwakilan HNSI Kota Medan dalam curhatnya, mengatakan dan mempertanyakan begitu banyaknya sampah berada diwilayah sungai Belawan yang diduga dari limbah pabrik dan limbah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menyampaikan, aturan yang mengatur nelayan tidak ada sehingga yang terjadi adalah yang kuat mengatur yang lemah. Dengan undang-undang ini diharapkan nelayan lebih percaya dan lebih yakin dalam bekerja karena merasa nyaman dan dilindungi pemeritah.
Dalam menyampaikan sosialisasi tersebut, pihak legislatif juga mendorong agar instansi terkait yang berhubungan dengan masalah perikanan dan kelautan bisa sinergi membantu kelangsungan hidup masyarakat nelayan.
Dalam sesi tanya jawab, Rusli perwakilan HNSI Kota Medan dalam curhatnya, mengatakan dan mempertanyakan begitu banyaknya sampah berada diwilayah sungai Belawan yang diduga dari limbah pabrik dan limbah masyarakat.
“Kita pernah mengadakan
lomba bersih pantai dan yang memberi hadiah
pun masa itu pak Walikota Medan Rahudman, dan hasil dari lomba sekitar 60 Ton,
hingga kini disayangkan memang 12 jenis ikan sudah hilang dari Sungai Belawan,
mungkin sudah Migran, diantaranya Ikan gabus Pasir, Gerapu Malas , Cimo, Curu,
Bandeng, lundu, Ikan Duri, Duri Putih, Bedukang, Senohong, Lontok, Belanak dan
Kepah, Kalau di Langkat, Percut Sei Tuan, hamparan Perak masih ada kita temukan
ikan- ikan tersebut” kata Rusli
Sungguh disayangkan memang,
kondisi pantai yang tidak bersih “Kita menghimbau kepada aparat pemerintah
segeralah membersihkan sampah yang berada disepanjang sungai Belawan kita ini,
seperti membuat rumpon(terumbu karang, artinya apabila kondisi sungai baik, maka
nelayan tidak perlu keluar (hingga ketengah laut) untuk mencari ikan” terang
Rusli kembali.
Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Pusat
Pelayanan SPB dan SHTI Ir ARIEF RAHMAN LAMATTA, MM. menegaskan terkait kebersihan laut ditangani
pihak Perum Perikanan Belawan. “Untuk kebersihan, yang
menangani Perum” kata Arief Rahman. (Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.