Medan, (SHR) Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yanh
mengakibatkan korban meninggal dunia, di Jalan Perkebunan Karet Kecamatan
Galang Kabupatean Serdang Berdagai, (25\4) Pykul 13.00 Wib.
Informasi
dihimpun awak media Pada hari sabtu tanggal 25 April 2017 sekitar jam 11.00 wib
tersangka menjemput korban Agustina Sitorus di terminal amplas ( yang mana
sebelumnya kami seudah berjanji melalui telephone) dengan mengunakan mobil
rental Toyota Avanza merah Maron BK 1703LN, kemudian tersangka dan korban
berangkat menuju kearah Galang dan tiba di Perkebunan Karet Kecamatan Galang
Kabupaten Serdang Berdagai Pukul 13.00 Wib, tersangka dan korban duduk di dalam
mobil, dan setelah selesai tersangka dan korban pakai baju dan duduk kembali ke
bangku depan, tak lama kemudian tersangka mencoba memijam uang ke korban namun
karena tidak diberi dengan alasan tidak ada kemudian mencoba meminta cincin
yang digunakan korban, sementara tersangka selajutnya menarik tangan korban
untuk mengambil cincin tersebut dan korban marah sambil mengatakan nanti ku
bilangi kau sama anaku, kau mau merampok aku , mendengar perkataan tersebut
tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban dengan tali
sabuk pengaman mobil, stelah korban pingsan kemudian dipindahkan kebegasi
belakang selanjytnya dijerat dengan kawat yang sudah ada di dalam mobil sampai
korban meninggal dunia, setelah itu tersangka berangkat ke arak tebingtinggi,
ditengah perjalanan korban membeli karung plastik warna putih ukuran 100 KG
sebanyak 2 buah untuk membungkus mayat, pada sore hari di pinggir Jalan Daerah
Dolok Masihul, tersangka mengambil barang- barang korban berupa 1 buah kalung
emas, 3 buah cincin, 1 buah tas warnah hitam, uang Rp 450,000 (empat ratus lima
puluh ribu), 1 unit Handphone Nokia, 1 unit Handphone Blackberry, dan 1 buah
jam tangan warnah kunin emas, sekitar pukul 17.00 eib tersangka berngkat ke
kota PematangSiantar tepatnya di Pajak Horas dan menjual 1buah kalung dan 2
buah cincin milik korban dengan harga sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta
rupiah) sedang barang barang yang lain tidak dijual dan mayat korban masih
didalam mobil, sekitar pukul 19.30 wib tersangka kembali lagi kerumahnya dengan
mobil yang berisi mayat tersebut dan diparkirkan disamping rumah orangtuanya
agar tidak ketahuan, sekitar jam 20,00 wib, tersangka berangkat menuju Balige
(mayat masih didalam mobil) dan korban mengajak temanya bernama Jhoni Manurung
untuk menemani tersangka dan di perjalan dan tersangka menghubungi Br Pasaribu
untuk membayar hutang sebesar Rp 6000,000 (enam juta rupiah) adapun uang
tersebut hasil kejahatan, pada hari rabu tanggal 26 april 2017 sekitar pukul
01.30 wib setiba di Balige tersangka nenurunkan temanya Jhoni Manurung untuk
makan nasi goreng kemudian membawa mobil yang berisi mayat tersebut ke jurang
Sipitu-Pitu Perbatasan Kabupateab Tobasa dengan Tapanuli Utara yaitu dengan
cara menyeret korban dan langsung membuang ke arah jurang, sekitar pukul 02.00
wib tersangka kemudian menemui temanya Jhoni Manurung dan menyuruh temanya
membawah mobil ke arah Porsea, sekitar pukul 05.30 wib tersangka sampai di
rumah pamandi Jalan Sapuarah Porsea dan disana tidur selama 2 jam dan sebelum
pulang tersangka membayar hutang kepada pamanya sebesar Rp 2000,000( dua juta
Rupiah) yang dipijam mertua korban, setelah tersangka pulang kerumah Jhoni
Manurungm memberikan yang sebesar Rp 300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada
Jhoni Manurung sebagi gaji, menemani korban kemudian mobil tersebut dipulangkan
kerumah pemilik mobil bernama Anggiat Sitinjak, pada hari jumat tanggal 28
April 2017 sekitar jam 23.00 wib tersangka ditangkap di Desa Sei Blutu
Kecamatan Sei Banban Kabupaten Serdang berdagai.
Dimana tersangka
bernama Pernando Simangusong Alias Aliando (38) warga Jalan Dusun VII Pintu Air
Desa Sei Belutu Kecamtan Sei Bamban Kabupatean Serdang Berdagai, (Dirkrimum)
Polda Sumut didampingi Kasubdit III/ Tp Jahtanras, Kombes Pol Nurfallah dan AKBP Faisal F
Napitupulu, SIK, M,H, saat diwancarai Terangka melakukan pembunuhan dengan
kekerasan dan berusaha mnerampok korban dan mengakibatkan meninggal dan dibuat kejurang,
dimana anak korban bernama Eyern Juwita
Triana Purba warga Jlan Bersih Ujung No 191 B melapor kePoldasumut mendengar laporan
tersebut tersangka berhasil kita amankan dan didawah ke Poldasumut, barang bukti
diamankan 1 buah Tas Hitam Merk Palomino, 1 buah cincin berlian, 1 buah cincin
belah rotan, 1 buah kipas tangan, 1 bauh Handbody, 1 buah bedak, 1buah sisir, 1
buah kaca mata, 1 buah cermin kecil, 1 buah Plonson Bibir, 1 buah Lipstik, 1
buah Tissu Basah, 3 buah Sapu Tangan, 4 buah Kapsul Nature pakian korban, 2
buah unit Handphone nilik korban, 1 buah unit mobil Avanza warna merah Maron Bk
1703 LN. sautas kawat yang menjerat leher korban, 1 buah Plastik Goni warna
putih, pasal 340 Subs Pasal 338 lebih Subs Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.