Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terungkap



 Medan, (SHR) Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yanh mengakibatkan korban meninggal dunia, di Jalan Perkebunan Karet Kecamatan Galang Kabupatean Serdang Berdagai, (25\4) Pykul 13.00 Wib.
     Informasi dihimpun awak media Pada hari sabtu tanggal 25 April 2017 sekitar jam 11.00 wib tersangka menjemput korban Agustina Sitorus di terminal amplas ( yang mana sebelumnya kami seudah berjanji melalui telephone) dengan mengunakan mobil rental Toyota Avanza merah Maron BK 1703LN, kemudian tersangka dan korban berangkat menuju kearah Galang dan tiba di Perkebunan Karet Kecamatan Galang Kabupaten Serdang Berdagai Pukul 13.00 Wib, tersangka dan korban duduk di dalam mobil, dan setelah selesai tersangka dan korban pakai baju dan duduk kembali ke bangku depan, tak lama kemudian tersangka mencoba memijam uang ke korban namun karena tidak diberi dengan alasan tidak ada kemudian mencoba meminta cincin yang digunakan korban, sementara tersangka selajutnya menarik tangan korban untuk mengambil cincin tersebut dan korban marah sambil mengatakan nanti ku bilangi kau sama anaku, kau mau merampok aku , mendengar perkataan tersebut tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman mobil, stelah korban pingsan kemudian dipindahkan kebegasi belakang selanjytnya dijerat dengan kawat yang sudah ada di dalam mobil sampai korban meninggal dunia, setelah itu tersangka berangkat ke arak tebingtinggi, ditengah perjalanan korban membeli karung plastik warna putih ukuran 100 KG sebanyak 2 buah untuk membungkus mayat, pada sore hari di pinggir Jalan Daerah Dolok Masihul, tersangka mengambil barang- barang korban berupa 1 buah kalung emas, 3 buah cincin, 1 buah tas warnah hitam, uang Rp 450,000 (empat ratus lima puluh ribu), 1 unit Handphone Nokia, 1 unit Handphone Blackberry, dan 1 buah jam tangan warnah kunin emas, sekitar pukul 17.00 eib tersangka berngkat ke kota PematangSiantar tepatnya di Pajak Horas dan menjual 1buah kalung dan 2 buah cincin milik korban dengan harga sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) sedang barang barang yang lain tidak dijual dan mayat korban masih didalam mobil, sekitar pukul 19.30 wib tersangka kembali lagi kerumahnya dengan mobil yang berisi mayat tersebut dan diparkirkan disamping rumah orangtuanya agar tidak ketahuan, sekitar jam 20,00 wib, tersangka berangkat menuju Balige (mayat masih didalam mobil) dan korban mengajak temanya bernama Jhoni Manurung untuk menemani tersangka dan di perjalan dan tersangka menghubungi Br Pasaribu untuk membayar hutang sebesar Rp 6000,000 (enam juta rupiah) adapun uang tersebut hasil kejahatan, pada hari rabu tanggal 26 april 2017 sekitar pukul 01.30 wib setiba di Balige tersangka nenurunkan temanya Jhoni Manurung untuk makan nasi goreng kemudian membawa mobil yang berisi mayat tersebut ke jurang Sipitu-Pitu Perbatasan Kabupateab Tobasa dengan Tapanuli Utara yaitu dengan cara menyeret korban dan langsung membuang ke arah jurang, sekitar pukul 02.00 wib tersangka kemudian menemui temanya Jhoni Manurung dan menyuruh temanya membawah mobil ke arah Porsea, sekitar pukul 05.30 wib tersangka sampai di rumah pamandi Jalan Sapuarah Porsea dan disana tidur selama 2 jam dan sebelum pulang tersangka membayar hutang kepada pamanya sebesar Rp 2000,000( dua juta Rupiah) yang dipijam mertua korban, setelah tersangka pulang kerumah Jhoni Manurungm memberikan yang sebesar Rp 300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Jhoni Manurung sebagi gaji, menemani korban kemudian mobil tersebut dipulangkan kerumah pemilik mobil bernama Anggiat Sitinjak, pada hari jumat tanggal 28 April 2017 sekitar jam 23.00 wib tersangka ditangkap di Desa Sei Blutu Kecamatan Sei Banban Kabupaten Serdang berdagai.
                Dimana tersangka bernama Pernando Simangusong Alias Aliando (38) warga Jalan Dusun VII Pintu Air Desa Sei Belutu Kecamtan Sei Bamban Kabupatean Serdang Berdagai, (Dirkrimum) Polda Sumut didampingi Kasubdit III/ Tp Jahtanras,  Kombes Pol Nurfallah dan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, M,H, saat diwancarai Terangka melakukan pembunuhan dengan kekerasan dan berusaha mnerampok korban dan mengakibatkan meninggal dan dibuat kejurang, dimana anak  korban bernama Eyern Juwita Triana Purba warga Jlan Bersih Ujung No 191 B  melapor kePoldasumut mendengar laporan tersebut tersangka berhasil kita amankan dan didawah ke Poldasumut, barang bukti diamankan 1 buah Tas Hitam Merk Palomino, 1 buah cincin berlian, 1 buah cincin belah rotan, 1 buah kipas tangan, 1 bauh Handbody, 1 buah bedak, 1buah sisir, 1 buah kaca mata, 1 buah cermin kecil, 1 buah Plonson Bibir, 1 buah Lipstik, 1 buah Tissu Basah, 3 buah Sapu Tangan, 4 buah Kapsul Nature pakian korban, 2 buah unit Handphone nilik korban, 1 buah unit mobil Avanza warna merah Maron Bk 1703 LN. sautas kawat yang menjerat leher korban, 1 buah Plastik Goni warna putih, pasal 340 Subs Pasal 338 lebih Subs Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.