Kapoltabes Medan Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Sabu Oleh Tersangka MR dan ML



Medan, (SHR) Kapoltabes Medan berhasil mengungkap Kasus TP Narkotika Jenis Sabu oleh Tersangka MR dan ML diJalan Sei Rokan Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Baru (16\5) 2017 pukul 19.00 wib.
            Informasi dihimpun awak media Pengungkapan Kasus Tindak Pindana Narkotika Jenis Sabu oleh Tersangka insial MR dan ML bertempat di depan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, dihadiri Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Karumkit TK II Medan Kombes Pol  Dr. A. Nyoman Edy Purnama, Kalbfor Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi MSI, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting, Kapoltabes Medan Kombes Pol Drs Sandy Nugroho. Adapun peristiwa berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP Jalan Sei Rokan Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Baru sering terjadi transaksi narkoba, mendapat inforamsi tersebut Tim dari Unit Resnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika tersebut, dan dari hasil lidik Tim mencurigai 2 orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, selanjutnya tim melakukan penngkapan terhadap kedua pelaku dengan insial MR (22 Tahun, Jalan Sigil Aceh) dan ML (22 tahun, Jalan Sigil Aceh) tersebut, tapi kedua Pelaku tersebut mencoba melarikan diri namun Tim Dapat menangkap kembali yang bersangkutan dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 1 KG yang dicantolkan pada Sepeda Motor Honda tersebut yang dikendarai oleh pelaku, kemudian Tim melakukan introgasi dan pengembangan ketempat kost kedua pelaku yang berlokasi di Jalan Sei Begawan Medan dan dalam Kamar kedua Pelaku tidak ditemukan sabu-sabu, selanjutnya dari hasil keterangan para Pelaku masih ada tempat penyimapanan narkotika jenis sabu di Jalan Bunga Raya Sunggal Perumahan Tor Ganda, dan Pada Saat tiba dilokasi kedua Pelaku berusaha melawan dan mengancam petugas dengan menggunakan Senpi Rakitan Jenis Revoler dan mengacam akan menembak petugas dan mencoba lari ke areal perkuburan sehingga terpaksa dilakukan penembakan kearah kedua pelaku diberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehinggah terpaksa dilakukan penembakan kearah kedua pelaku diberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan terpaksa dilakukan penembakan kearah kedua pelaku diberi tembakan peringatan namun kedada sehingga kedua tersangka meninggal dunia dan selanjutnya kedua tersangka yang meninggal dunia dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Polda Sumatera Utara untuk dilakukan otopsi.
              
            Kapoltabes Medan Kombes Pol Drs Sandy Nugroho saat ditanya wartawan ,tadi kronogis Sudah disampaikan jaringan ini dipasarkan Pertanyaan bagus, akan kita tindak lanjuti jaringan sudah diketahu hasil didapat  Anggota Narkoba Poltabes Medan jaringan dari aceh dan  harapkan  untuk program kedapanya, dimana barang tersebut berjumlah  8 kg udah diedarkan 2kg terakhir  diedarkan dimana  pintu masuk Sumatera banyak tadi dijelaskan Kapolda Sumut berharap Peningkatan Sumatera tentang narkoba, Sementara mari kita pantau bersama Jaringan Narkoba Wilayah Sumatera Utara aman dari narkoba , dan barang berasal dari Malasyia, adapun jenis bungkusan berupa plastik kiloan dipasarkan.  berapa Jaringan diperiksa Pak? jumlah terkaitan jarigan tahap penyelidikan awalnya namun tranksi dilapangan,teryata pelaku melakukan  perlawanan. Barang bukti Diamankan 2 Bungkus Besar Berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 2 KG, 1 Buah Senpi Rakitan Jenis Revoler, 2 Buah Timbangan Elektrik, 1 Buah Tas Ransel, 7 Plastik Sisa Sabu, 1 Bungkus Plastik sisa Sabu, 1 Bungkus Plastik yang berisi Plastik Klip Kosong, Pasal 114 ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penajara Paling Singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan Pidana denda Paling Sedikit Rp 1000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) (ceria).                             
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.