Ini Alasan Pemerkosa SR Minta Keringanan Hukum



 SIANTAR, (SHR)  - Dua terduga pelaku (di bawah umur) pemerkosa SR, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Desember 2016 lalu terancam pidana penjara selama 5 tahun. Hal ini sesuai fakta persidangan beragenda pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (15/5),Namun, kedua pelaku yakni: AJPS dan DFS meminta agar hukumannya diringankan. Keduanya beralasan ingin melanjutkan pendidikan di bangku sekolah. "Mereka meminta agar menjadi tahanan luar sehingga sekolahnya tidak terganggu dan mereka bisa menyelesaikan sekolah," ungkap Baharuddin, penasehat hukum terdakwa kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/5),Dikatakan Baharuddin, kedua pelaku juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Keduanya juga terus didampingi dari Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan selama menjalani persidangan dan tahanan luar. Informasi yang dihimpun Tribun, sejak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siantar, dua pelaku pemerkosa SR yang masih di bawah umur menjalani persidangan secara tertutup, dan digelar secara bergantian. Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Simandalahi. Persidangan akan kembali lanjutkan pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU.
"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi itu," ucap Henny. Dalam kasus ini, AJPS dan DFS dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun. Henny menyatakan bahwa DFS dan AJPS terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.Selain itu, Henny juga menjerat DFS dan AJPS dengan pidana denda senilai Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.Sementara itu, tiga pelaku yang sudah dewasa, yakni Roy Immanuel Situmorang (20), Josua Pandapotan Simanjuntak (20), Alfred Priono Pasaribu (19), masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.Aksi pemerkosaan terhadap SR berlangsung pada Minggu (25/12) dini hari di Komplek Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 kota Siantar. Ada delapan pelaku yang melakukan aksi itu. Sebanyak lima pelaku sudah diamankan sementara tiga lainnya masih buron.Atas tindak pidana itu, kelima pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Uudang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 KUHPidana atau kedua pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 KUHPidana.
 Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman kepada kelima pelaku, yakni Roy Immanuel Situmorang, Josua Pandapotan Simanjuntak , Alfred Priono Pasaribu, AJPS, dan DFS maksimal 15 tahun pidana penjara.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.