Hakim Tunggal PN Medan Batalkan Status Tersangka Nenek 71 Tahun
MEDAN, (SHR) – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan seorang nenek berusia 71 tahun bernama Refina Tambunan atas kasus dugaan Penganiayaan Dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan , Senin (22/5/2017), majelis hakim tunggal Muchtar dalam amar putusannya mengatakan, penetapan Refina selaku termohon I dan anak kandungnya Juni Sihite (41) selaku termohon II oleh sebagai Tersangka oleh Satreskrim Polsek Patumbak, dianggap tidak sah.“Mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan memerintahkan kepolisian mengembalikan nama baik pemohon karena kurangnya alat bukti,” ucap hakim.Polsek Patumbak menetapkan Refina dan anaknya sebagai Tersangkasetelah terjadi keributan dengan pelapor bernama Marco Rambe di Jalan Saudara, Gang Lestari, 24 Desember 2016.Sesuai laporan yang diajukan Marko Rambe ke Polsek Patumbak dengan nomor STPL/1108/XII/2016/Sek Patumbak, diduga Refina Sihite mencakar dan anaknya Juni Sihite meninju mulut Marko Rambe.Atas dasar laporan tersebut, Refina melayangkan praperadilan menggugat Polsek Patumbak atasd penetapannya sebagai tersangka Usai sidang, kuasa hukum Refina sekaligus anak kandungnya, Ishak Rudianto Sihite meminta kepolisian khususnya Polsek Patumbak untuk menghormati praperadilan yang telah ditetapkan pengadilan.“Mana mungkinlah orangtua berumur 71 tahun menganiaya seorang pemabok. Saya harapkan kepolisian untuk ekstra hati-hati menetapkan Tersangka jangan sembarangan aja,” ucap pria berbadan tambun ini.Sementara, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi belakangan baru muncul di PN Medan setelah amar putusan hakim dibacakan hakim.
Ia pun baru mengetahui bahwa gugatan praperadian Refina dikabulkan majelis hakim.
Saat diminta tanggapannya mengenai putusan itu, Fery enggan berkomentar.(ss)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.