Tabrak Tiang Papan Reklame dan Bawa Narkoba, Pria Ini Rasakan Dinginnya Penjara Sementara


SIANTAR, (SHR)  - Franchel Rucci ditangkap polisi setelah dirinya menabrak papan reklame di dekat tugu Adipura yang berada di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Barat.
Tersangka Frenchel Rucci (28) diketahui berstatus bekerja wiraswasta saat kejadian mengemudikan mobil Toyota Rush hitam. Di mana berdomisili di Jalan Bandung No. 14 Kel. Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
"Penangkapan Rucci setelah Satnarkoba mendapat info dari Polsek Siantar Timur yang sedang melaksanakan patroli. Bahwa di TKP ada mobil yang menabrak tiang papan reklame yang dicurigai membawa narkoba, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas yang disandang di badannya," kata Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Rabu (26/4/2017).
Selanjutnya Satnarkoba memboyong tersangka dan barang bukti ganja ke Sat Resnarkoba Polres Pemarangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut"Barang Bukti kami amankan 1 kotak rokok Marlboro yang didalamnya berisi dua batang rokok yang dicampur dengan ganja seberat 2,30 gram, satu tas hitam merk genova, selembar kertas timah, satu mancis warna biru, selembar kertas tiktak dan dua bungkus rokok Marlboro," jelas MulyadiPolres Siantar selanjutnya akan melakukan pengembangan ungkap jaringan yang terkait. Selanjutnya melengkapi Mindik, cek barang bukti ke Laboratorium untuk proses lanjut pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.