Keluarga Pejalan Kaki yang Tewas Ditabrak Avanza Diberi Santunan

 
MEDAN, (SHR) - Jasa Raharja Perwakilan Medan  membuktikan komitmen PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati) untuk hadir melayani masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas, bahkan di hari libur.Pada hari Minggu pagi (9/4/2017) pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan di Jalan Yos Sudarso Simpang Gang Mantri Lingkungan 4 Brayan, Medan. Mobil Avanza yang dikemudikan oleh Dody Afandi, Pria, 28 Tahun menabrak pejalan kaki yang bernama  Badriah, yang berusia 43 Tahun dan anaknya, Salamah Fazrinas berusia 13 tahun.Diketahui pada saat kejadian, pelaku sedang dalam keadaan mengantuk saat melintasi tempat kejadian kecelakaan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Badriah meninggal dunia di TKP dan anaknya mengalami luka berat dan dirawat di RS Martha Friska Medan sebelum akhirnya meninggal dunia.Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Polrestabes Medan dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja serta Bank BRI dalam membantu pembuatan rekening tabungan sehingga santunan dapat masuk ke rekening ahli waris.Kasatlantas Poltabes Medan AKBP Indra Warman bersama Kepala Jasa Raharja Perwakilan Medan Muhammad Hidayat dan Kanit BRI Unit Iskandar Muda Novita menyerahkan Buku Tabungan BRI atas Dana Santunan Jasa Raharja kepada Ahli Waris Marjono di rumah duka Jalan Yos Sudarso.Kasatlantas dan Kepala Perwakilan Medan menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan keluarga korban yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.“PT Jasa Raharja (Persero) sebagai pelaksana UU Nomor 33 & 34/1964 yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Kepala Cabang Harwan Muldidarmawan, Kamis (13/4/2017).Jika terjadi laka lantas, tambahnya, masyarakat bisa mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta untuk biaya perawatan medis, Rp 25 juta untuk cacat tetap maksimal dan Rp 25 juta bila korban meninggal dunia. Di akhir keterangannya, ia menegaskan dana santunan Jasa Raharja bebas biaya dan pungli."Jika ada petugas kita yang terlibat segera laporkan dan akan kita tindak tegas,"  ujarnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.