Ini Alasan Irwan Pulungan Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Mobil Dinas Bank Sumut


MEDAN, (SHR) - Mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (3/4/2017).
Beragendakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan jaksa penuntut umum, Irwan Pulungan merasa statusnya kini sebagai terdakwa pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut dinilai keliru.
Pasalnya, Irwan Pulungan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pengadaan 294 unit mobil dinas Bank Sumut senilai Rp 18 miliar tahun anggaran (TA) 2013.
Padahal, saat itu audit kerugian negara belum rampung dihitung oleh kantor akuntan publik Tarmizi Achmad.
"Bahwa Irwan Pulungan telah ditetapkan sebagai tersangka di saat hasil audit kerugian negara belum dihitung," kata penasihat hukum Irwan Pulungan, Etza Imelda Savitri di hadapan majelis hakim Sriwahyuni.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut resmi menetapkan Irwan Pulungan sebagai tersangka pada Juni 2016 lalu.Padahal audit kerugian negara yang dihitung kantor akuntan publik Tarmizi Achmad belum rampung dihitung.Audit kerugian negara dalam kasus ini rampung dihitung pada Agustus 2016 lalu.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.