Bawa Sabu dan Ganja, Lima Pria Ini Ditangkap Polisi


Simalungun, (SHR)  - Lima orang laki-laki diamankan Kepolisian Resort Simalungun dalam tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Kelima kini ditahan di Mapolsek Tanah Jawa, Kamis (27/4/2017)Kelimanya pria diamankan Herbet Tarigan (30), Heri Saputra Tarigan (27), Ananda Crisye S Sipahutar, dan JPS (18).Sebelumnya terlebih dahulu diamankan Historical Samosir dengan 1 gram sabusabu hasil transaksi dari bandar berinisial BT, yang tinggal di Kelurahan Karo.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Siringo-ringo mengatakan pengungkapan pemberantasan terus ditingkatkan sesuai arahan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan. Tak hanya di Simalungun, bandar hingga kurier di Siantar pun terus dikejar."Awalnya kami mengamankan Historical. Hasil pengembangan dia menyebut membeli barang dari bandar BT. Selanjutnya kami lakukan pengintaian ke rumah bandar tersebut. Namun di sana sudah seperti terorganisir hingga target tidak ditemukan. Tapi kami mengamankan empat orang lainnya yang berperan jaga piket di kawasan tersebut," jelas Anderson Siringo-ringo.
Dari empat orang yang diciduk di Kampung Karo personel menyita 18 paket plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Tiga bungkus daun ganja kering, satu timbangan elektrik, dua plastik klip kecil, tujuh plastik klip sedang, dua lembar slip transfer ATM.
Kemudian satu kaca pirex sisa sabu, satu dompet mas merk L Tarigan, tiga unit HP (merk nokia 2 unit dan 1 unit merk Smart Freen), satu gembok merk ander, satu gulungan alumunium foil dan uang tunai Rp. 961.000.
"Petugas sempat ada yang luka-luka pas ngejar target bandar sabu-sabu. Pas digrebek mereka sudah main kode-kode suara. Target (BT) melarikan diri dan akan terus dilakukan pengejaran" kata Kapolsek Kompol Anderson Siringo-ringo.Kanit Reskrim AKP Suandi Sinaga mengatakan, dari empat tersangka diamankan memiliki peran sebagai penjaga pintu masuk Kelurahan Karo."Mereka punya peran berbeda disana ada yang piket, mereka tugas jaga memantau siapa saja yang membeli dan keluar masuk. Jadi sudah seperti ada loket," ungkap Suandi.Atas kasus ini petugas sudah membuat LP, buat BAP TKP atau gambar TKP, tangkap pelaku, Sita BB, memeriksa saksi dan tersangka, dan melakukan pengembangan. Keempatnya dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.