Tiga Tersangka Terminal Amplas Kembali Diperiksa


Medan, (SHR)  -‎ Setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka Tiurma Pangaribuan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan kembali panggil ketiga tersangka untuk saling konfrontir keterangan atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas.
“Kita sudah periksi tersangka Tiurma Pangaribuan dan akan kita hadirkan kembali pekan ini untuk saling konfrontir keterangan,”‎ ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian,‎ Minggu (5/3/2017).
Sumanggar menjelaskan Tiurma Pangaribuan selaku ‎Direktur PT. Welly Karya Nusantara‎ yang sudah diperiksa masih sakit. Tapi pihak Kejatisu akan terus mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi, yang melibatkan sejumlah pejabat ‎di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan‎. Dalam kasus ini, ‎proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan.
Dengan itu, Sumanggar mengungkapkan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tiurma Pangaribuan, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini, bersama dua tersangka lainnya, yakni Khairudi Hazfin Siregar, ST sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah.
Pemeriksaan ulang untuk ketiga tersangka akan dilakukan pekan depan. Sumanggar menjelaskan pemeriksaan tersangka ini, sekaligus dilakukan konfrontir. Dengan tujuan untuk mencari bukti-bukti baru dalam kasus korupsi tersebut.

“Untuk selanjutnya, rencana pekan depan pemeriksaan kembali Tiurma. Pemanggilan kapasitas sebagai saksi untuk kedua tersangka lainnya.Termasuk pemanggilan dua tersangka. Jadinya, mereka saling menjadi saksi (konfrontir) lah,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Kembali Sumanggar menuturkan karena Tiurma Pangaribuan sedang sakit, sehingga pemeriksaan dirinya pekan ini, tidak maksimal.
“Ya, pastinya tidak maksimal lah. Dalam kasus ini, Tiurma adalah saksi kunci. Makanya, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Agar kasus ini, terang-benerang. Tapi, kita belum bisa memeriksanya, karena dia sakit terus,” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara dilakukan Penyidik Pidsus Kejatisu, terdapat volum pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya dinilai amburadul. Dari informasi Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, diketahui bahwa setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara dari Konsultan Akuntan Publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender.
Dengan ini, Sumanggar menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut, negara telah dirugikan oleh proses pengerjaan tidak sesuai dengan kontak dan terkesan amburadul, yang dilakukan Dinas Perkim.
“Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp. 491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan publik,” jelas Sumanggar sembari mengatakan proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000.
Kejatisu mengungkapkan ada 6 item volume pengerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul seperti Item area pengerasan lahan terminal Amplas, Item pekerjaan Overlay pekerasan lama, Item Peningkatan utilitas pemasangan pada bagian istalasi jet pump terminal Amplas dengan status nihil atau tidak proses pengerjaan dilakukan, dan Item saluran drainase pada normalisasi saluran lama terminal Amplas.
Kemudian, Item perbaikan saluran drainase pada pembuatan penutup drainase (beton) terminal Amplas, dan terakhir Item pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom terminal Amplas.‎
“Terhadap para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.