Langkat, (SHR) Satuan
Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua tersangka
dari Kecamatan Tanjungpura dan Salapian yang diduga sebagai pemilik
sabu-sabu yang siap diedarkan. "Para pemilik ini merupakan para pengedar
yang selama ini cukup meresahkan warga di kawasan itu," kata Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat,
Minggu (5/3). Supriyadi Yantoto menjelaskan, tersangka yang diringkus
berinisial RS alias Iwan (25) warga Jalan Terusan Dusun III Desa Lalang
Kecamatan Tanjungpura. Dari tersangka itu, diamankan dua bungkus plastik
bening ukuran sedang, 43 bungkus plastik kosong ukuran sedang, lima
bungkus plastik ukuran kecil kosong, dan tiga sekop sabu-sabu.
"Penangkapan ini dilakukan petugas narkoba setelah sebelumnya menerima informasi dari warga di kediaman tersangka ini sering terjadi transaksi narkoba," katanya. Lalu petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan ditemukan dari dalam kamar mandi sabu-sabu tersebut. Sebelumnya tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri termasuk membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Namun barang bukti yang dibuang tersangka itu berhasil ditemukan petugas, hingga tersangka langsung dibawa untuk pengembangan penyelidikan di Mapolres Langkat.
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinitial KFT (43) warga Dusun Lau Tepi B Desa Lau Tepu Kecamaan Salapian dengan barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran sedang, tujuh plastik bening kosong, dan satu sekop sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan petugas di kediaman tersangka, sedangkan sabu-sabu tersebut ditemukan di ruang tamu milik tersangka. "Kedua tersangka ini sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik, mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," katanya. (ceria)
"Penangkapan ini dilakukan petugas narkoba setelah sebelumnya menerima informasi dari warga di kediaman tersangka ini sering terjadi transaksi narkoba," katanya. Lalu petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan ditemukan dari dalam kamar mandi sabu-sabu tersebut. Sebelumnya tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri termasuk membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Namun barang bukti yang dibuang tersangka itu berhasil ditemukan petugas, hingga tersangka langsung dibawa untuk pengembangan penyelidikan di Mapolres Langkat.
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinitial KFT (43) warga Dusun Lau Tepi B Desa Lau Tepu Kecamaan Salapian dengan barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran sedang, tujuh plastik bening kosong, dan satu sekop sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan petugas di kediaman tersangka, sedangkan sabu-sabu tersebut ditemukan di ruang tamu milik tersangka. "Kedua tersangka ini sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik, mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," katanya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.