Penjual Organ Satwa Dilindungi Dihukum 2 Tahun Penjara


Medan  (SHR) - Budi alias Akheng, terdakwa kasus penjualan kulit harimau dan organ satwa dilindungi, dihukum dua tahun penjara. Terdakwa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum, memperniagakan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi di dalam wilayah hukum Indonesia," kata Ketua majelis hakim Jhony Simanjuntak, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI, Gedung Pengadilan Negeri (PN)  Medan, Jumat (24/3).
Jhony menuturkan, salah satu pertimbangan hakim memberikan putusan ini karena perbuatan terdakwa dapat mengganggu kelangsungan keseimbangan ekosistem. "Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat umum, terutama pecinta lingkungan hidup," tutur Jhony.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debora Sabarita, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara. Menyikapi putusan ini, Jaksa Debora langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim
"Kami banding yang Mulia," ujarnya. Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Donny mengatakan, masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," ucapnya.
Baca Juga :
Budi alias Akheng (35) mulai menjalani persidangan di PN Medan, Selasa (10/1) lalu. Budi bersama dua rekannya, Edy Murdani alias Edi dan Sunandar alias Asai, didakwa telah memperjualbelikan kulit harimau, alat kelamin rusa, sisik trenggiling dan bagian-bagian tubuh hewan dilindungi lainnya.
Untuk kedua rekan Budi alias Akheng sudah terlebih dahulu divonis dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Penangkapan terhadap para terdakwa dilakukan pada Kamis (13/10) lalu. Pihak kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi terdakwa tengah menjual kulit harimau. Petugas yang menyamar mencoba menghubungi terdakwa dan berpura-pura hendak membeli kulit harimau.
Terdakwa lalu mengabari Sunandar dan Edi agar menyediakan kulit harimau yang akan dibeli dengan harga tinggi pada Jumat (14/10) lalu. Ketiganya sepakat untuk melakukan transaksi di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Di Kamar 415 lantai empat hotel tersebut, hingga akhirnya ketiganya diringkus petugas.
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Avanza BK 1044 QO milik Edi dan tiga kilogram sisik trenggiling.
(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.