Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Videotron
Medan (SHR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massa tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, Tahun Anggaran 2013 dengan anggaran Rp 3,1 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, ketiga tersangka yaitu PPTK pada Dinas Perdagangan Kota Medan, DH, Direktur CV Putra Mega Mas, DJ, dan Direktur CV Tanjung Asli, EL.
"DJ dalam kasus ini sebagai pemberi dukungan dan pendamping pembantu rekanan, sementara EL selaku rekanan," kata Haris, Jumat (25/3).
Dijelaskannya, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspos pimpinan Kejari Medan yang dilakukan pada Senin (20/3) kemarin.
Mengenai kerugian negara terkait kasus tersebut, Haris menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut untuk menghitung kerugiannya.
"Ini masih dalam penghitungan auditor BPKP," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penggeledahan kantor Dinas Perdagangan Medan, Rabu (18/3) lalu. Dalam penggeledahan yang dilakukan selama tiga jam, disita 18 item dokumen yang didapat dari ruangan Kepala Dinas, ruangan Tata Usaha dan ruangan Bidang Arsip.(SS)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.