Irfan Sang Pengedar Narkoba Ditangkap BNN



 SIANTAR, (SHR)  - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar meringkus seorang terduga pengedar narkotika dari Gang Mulia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Berantas BNN Kota Siantar, Kompol Pierson Ketaren, Selasa (21/3/2017).
Informasi dihimpun, pria yang diamankan bernama Irfan Ardiansyah (25) warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. Dalam penangkapan, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabusabu.

Hasil pemeriksaan petugas diketahui Irfan bekerja di Cafe Mora Tanjung Pinggir, dan mendapatkan sabusabu dari seorang bernama Jol yang sebelumnya, juga sudah menjadi target BNN.
"Pelaku dapat barang dari Jol. Si Jol ini sudah menjadi target kita, tapi sempat lari makanya hingga saat ini masih dalam pencaian," ucap Pierson.
Lanjutnya, pengakuan Irfan kepada BNN, dirinya belum lama menjadi pengedar sabu, dan merupakan pemain baru. Kendati demimian, Pierson menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
"Anggota kita masih berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan terhadap Jol. Kita terus lakukan pemeriksaan lanjutan" beber Pierson.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.